Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Feb 2026 19:54 WITA ·

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku


 Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra meringkus pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di Lorong Jitu, Jalan Ahmad Yani, Keluarahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Minggu, 15 Februari 2026.

Korbanya merupakan tiga orang bersaudara yang masing-masing berinisial KR (17), UC (20) dan EK (24). Palaku menganiaya EK lalu mengancam dua saudara perempuan korban.

Dantim Patroli Perintis Perintis Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan aksi penganiayaan itu dilaporkan oleh waega sekitar pada pukul 02.00 Wita.

“Laporan masyarakat melalui layanan 110,diinformasikan disitu bahwa terjadi keributan. Pelaku ini dia tiba-tiba pukuli korban. Setelah itu ancam dua saudara perempuannya,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari utntuk menjalani pemeriksaan.

“Itu laki-laki (pelaku) langsung kita bawah ke Kantor Polresta Kendari untuk diperiksa,” kata Bripka Boy.

Belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban, hanya saja menurut pengakuan korban palaku tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban.

“Motifnya belum ditahu. Katanya korban dia (pelaku) tiba-tiba pukuli korban dan dia tuduh sembarang,” jelas Bripka Boy.

Bripka Boy mengimbau masyarakat apabila mengalami kejahatan seruapa atau kejahatan lainnya segera melapor ke polisi melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

19 Juli 2026 - 22:31 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

19 Juli 2026 - 19:56 WITA

Terekam CCTV, Pria Tak Dikenal Diduga Curi Ayam Warga di Kessilampe Kendari

18 Juli 2026 - 18:13 WITA

Petani di Buton Utara Ditangkap, Polisi Sita Barang Curian dan Alat Hisap Sabu

18 Juli 2026 - 17:03 WITA

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Hukrim