Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2023 12:11 WITA ·

Soal Kasus Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, Kejati Sultra Telusuri Aliran Dana PT LAM


 Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini sudah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penerapan TPPU pada kasus Blok Mandiodo sudah berjalan.

“TPPU untuk kasus Blok Mandiodo sudah berjalan,” Ujar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Ade Hermawan belum menjelaskan secara detail terhadap siapa saja yang akan diterapkan TPPU. Dirinya hanya menyebut saat ini TPPU masih diterapkan pada PT Lawu Agung Mining (LAM).

“TPPU Blok Mandiodo sudah jalan khsusurnya terhadap perusahaan Lawu, ” Katanya.

Dikaitkan dengan beberapa perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, seperti PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Tristaco, dan CJ, Ade Hermawan hanya mengatakan saat ini Kejati Sultra masih fokus pada PT LAM.

“Baru itu dulu (PT LAM), sabar ini kan secara mandiodo sekarang sudah jalan TPPUnya, ” ungkapnya.

“Kita itu kan berbicara fakta, kalau soal TPPU sudah mulai, PPATK juga sudah. Artinya TPPU masih umum untuk PT Lawu,” tukasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

Trending di Hukrim