Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2023 12:11 WITA ·

Soal Kasus Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, Kejati Sultra Telusuri Aliran Dana PT LAM


 Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini sudah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penerapan TPPU pada kasus Blok Mandiodo sudah berjalan.

“TPPU untuk kasus Blok Mandiodo sudah berjalan,” Ujar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Ade Hermawan belum menjelaskan secara detail terhadap siapa saja yang akan diterapkan TPPU. Dirinya hanya menyebut saat ini TPPU masih diterapkan pada PT Lawu Agung Mining (LAM).

“TPPU Blok Mandiodo sudah jalan khsusurnya terhadap perusahaan Lawu, ” Katanya.

Dikaitkan dengan beberapa perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, seperti PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Tristaco, dan CJ, Ade Hermawan hanya mengatakan saat ini Kejati Sultra masih fokus pada PT LAM.

“Baru itu dulu (PT LAM), sabar ini kan secara mandiodo sekarang sudah jalan TPPUnya, ” ungkapnya.

“Kita itu kan berbicara fakta, kalau soal TPPU sudah mulai, PPATK juga sudah. Artinya TPPU masih umum untuk PT Lawu,” tukasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim