PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan raibnya dana pensiun pegawai Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan saksi yang diperiksa diantaranya Ketua Dana Pensiun Bank Sultra inisial H dan Kepala Devisi Bank Sultra inisial G.
“Empat orang lainnya yang terperiksa pengurus dana pensiun,” ujarnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Bambang Wijanarko melanjutkan kasus ini, mulai bergulir dan dilakukan penyelidikan setelah ada yang melaporkan kasus dugaan raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra ke Polda beberapa waktu lalu.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terkuak setelah Komisaris Bank Sultra, Rahmat Apiti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi raibnya dana pensiun pegawai Bank Sultra berdasarkan hasil audit BPK tahun 2022 lalu.
Rahmat Apiti menjelaskan, awal kasus ini mencuat saat BPK melakukan audit dan hasilnya keluar pada 27 Desember 2022 lalu, ditemukan ada penyelewengan dana pensiun pegawai Bank Sultra. Dimana dana itu, merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya berdasarkan golongan.
Dana itu, menurut Rahmat Apiti disimpan di tiga rekening berbeda. Tetapi seorang staf Bank Sultra diduga menyelewengkan dana sejak 2021 dan uang tersebut dipindahkan ke rekening yang dibuat sendiri tanpa melalui otorisasi serta verifikasi. Parahnya, tanda tangan Bendahara dana pensiun Bank Sultra, Tati dipalsukan oleh oknum staf inisial BBG.
“Saat auditor menemukan adanya kejanggala dan penyelewengan dana pensiun, malam itu juga dia melaporkan di Polresta Kendari, karena merasa tanda tangannya dipalsukan,” ucap Rahmat Apiti.
Berselang sepuluh hari setelah melapor di Polresta Kendari, bendahara itu kemudian mencabut laporannya akibat tekanan dan perintah dari Direktur Bank Sultra dan para direksi. Mendengar laporan dicabut, lanjut Rahmat Apiti mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat internal guna membahas masalah raibnya dana pensiun pegawai.
Dalam rapat itu, ditegaskannya selaku komisaris yang betugas mengawasi meminta kasus ini harus ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Sebab disini jelas ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum staf tersebut.
Tetapi ketika dipertanyakan di jajaran direksi Bank Sultra, ternyata kasus ini terhenti dan tidak ada tindaklanjut. Dia pun menganggap, kasus ini terkesan ingin ditutup-tutupi. Sementara kasus praud serupa lainnya ditindaklanjuti.
Sehingga, berangkat dari situ, Rahmat Apiti melaporkan secara resmi ke Polda Sultra beberapa waktu lalu.(**)