PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mendesak DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Timah Investasi Mineral (TIM) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Desakan ini disampaikan pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah LAPaK resmi mengajukan aduan ke DPRD Sultra.
Pimpinan LAPaK, Pemrin, menyatakan aktivitas PT TIM diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kami telah mengajukan aduan resmi ke DPRD Sultra, dan meminta agar PT Timah Investasi Mineral dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang,” ujarnya.
Pemrin menambahkan, dalam RDP tersebut, LAPaK juga mendesak DPRD Sultra menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan dengan membentuk Pansus.
“Kami meminta DPRD Sultra untuk segera membentuk Pansus,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas masalah ini, mengingat aktivitas PT TIM juga diduga menjadi penyebab banjir di Desa Baliara.
“Banjir yang terjadi di Desa Baliara, bahkan bukan hanya sekali, tetapi disertai lumpur yang masuk ke rumah-rumah warga. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP dan membentuk Pansus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.(hsn)