Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2023 07:10 WITA ·

Soal Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Tripel A Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ady Aksar atau Tripel A mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin sore. Dia mengatakan, panggilan pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.

“Panggilan pertama tidak hadir dan kapasitas dia (Andi Ady Aksar) sebagai saksi berkaitan dengan PT KKP tindak pidana yang disangkakan,” ujar dia.

Terkait mangkirnya, Ade Hermawan menyatakan bahwa, pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu.

Namun, kata Ade Hermawan akan lebih dulu mengkonfirmasi ke pihak penyidik sejauh mana urgensinya untuk dilakukan pemeriksaan kepada Andi Ady Aksar.

“Ketika dibutuhkan, kita akan dijadwalkan ulang. Dimana saksi itu menerangkan apa yang dia lihat dan apa yang dialami, kan gitu,” jelasnya.

Asintel Kejati Sultra itu pula menerangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo tersebut, periode pertama kali Kerja Sama Operasional (KSO) PT Antam bersama PT Lawu Agung Mining (LAWU) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra sejak Desember 2021 hingga awal 2023.

“Tindak pidana itukan, terikat ruang dan waktu. Yang mana penyidik mulai melakukan penyelidikan kapan dimulainya aktifitas itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, Andi Ady Aksar tercatat sebagai Dirut PT KKP sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, ditandai dengan adanya perubahan susunan direksi PT KKP per tanggal 25 Januari 2022. Dimana nama Andi Ady Aksar tak termuat.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim