PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra ke Kejati Sultra, pada Kamis (11/72024). Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana sebelumnya Pansus DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari, menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp3 Miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Pansus DPRD Kota Kendari menemukan adanya pergeseran APBD 2024 senilai Rp 46,7 miliar tanpa sepengetahuan dewan, di dalamnya ada pembangunan pedestrian di area Eks MTQ Kendari sebesar Rp 26,7 miliar.
“Yang kami laporkan dugaan korupsi di BPBD Sultra yang menjadi temuan BPK tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Kemudian masalah perubahan nomenklator, dimana terjadi pergesaran anggaran tanpa sepengetahuan DPR,” ujar Ketua Divisi Advokasi dan Pergerakan AP2 Sultra, Bobi Kamis 11 Juli 2024.
Dijelaskannya, mesi telah melakukan langkah pelaporan ke Kejati Sultra, tetapi laporan yang telah dilayangkan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas laporan.
“Tapi hari ini juga kita akan lengkapi semua kekurangan berkas itu,” ujar, Kamis 11 Juli 2024.
Melalui dua Pansus yang dibentuk DPRD tersebut, menandakan terjadi sebagai hal yang serius mengingat semua hasil Pansus menyanggut anggaran negara.
“Saya ingatkan, jangan main-main dengan APBD, sudah banyak kepala daerah dipenjara karena APBD,” jelasnya.
Sementara, Dewan Pembina AP2 Sultra, Hasanuddin Kansi mengataka, akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penyidikan di Kejati Sultra.
“Kami tidak akan lepas. Kami juga akan kawal dengan demonstrasi,” tutupnya
Dia berharap, dengan adanya laporan tersebut, pihak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Yusup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra ke Kejati Sultra.
“Besar harapan kami Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.(hsn)