Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Agu 2025 12:55 WITA ·

Skandal Dokumen Terbang, PT Akar Mas Internasional Diduga Jual Bijih Nikel Ilegal


 Skandal Dokumen Terbang, PT Akar Mas Internasional Diduga Jual Bijih Nikel Ilegal Perbesar

KOLAKA – Dugaan penjualan bijih nikel menggunakan dokumen terbang kembali mencuat, kali ini menyeret nama PT Akar Mas Internasional (AMI) ke dalam pusaran skandal. Pertanyaan yang muncul adalah: siapa oknum di balik mulusnya aktivitas tersebut? Apakah ada konspirasi internal yang memungkinkan terjadinya praktik ini?

Menurut informasi yang terhimpun, pada tahun 2024 hingga 2025, PT AMI diduga beberapa kali melakukan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Pada tanggal 19 Januari 2025, PT AMI kembali diduga menggunakan dokumen terbang dalam penjualan bijih nikel. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas perusahaan dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang serius.

Iman Pagala, Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), menemukan adanya dugaan bijih nikel yang keluar dari IUP PT AMI dan melakukan pengisian dalam tongkang di Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) untuk dikirim ke smelter nikel. Bijih nikel tersebut diduga milik inisial HB.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa PT AMI telah melakukan pelanggaran hukum yang serius,” kata Iman Pagala.

Jika dugaan ini benar, maka Direktur Utama PT Akar Mas Internasional beserta oknum-oknum yang diduga terlibat bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Iman Pagala.

Konspirasi Sultra berencana melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia minggu depan terkait beberapa data yang telah mereka pegang.

“Minggu depan kami akan bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan aksi demonstrasi sekaligus pelaporan terkait beberapa data yang telah kami pegang,” tutup Iman Pagala.

Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT  AMI, yakni Akbar Ibrahim, Richie Basnapal, dan Najamudin yang dikonfirmasi melalui pesan Wahtssapp belum memberikan keterangan.(cen)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gebyar Expo Inovasi Desa Konawe 2025 Siap Digelar, Bupati Yusran Akbar Pastikan Kesiapan Maksimal

5 November 2025 - 15:46 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025, Tekankan Soliditas dan Kolaborasi

5 November 2025 - 14:11 WITA

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

Trending di Daerah