PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) kembali digelar di PN Tipikor Kendari, Kamis, 18 Januari 2024 pagi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra menghadirkan mantan Direktur Perumda Sultra La Ode Suryono.
Dalam sidang tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Sultra menyampaikan terkait bagaimana proses kerja sama dengan pihak PT Antam.
Dimana, kata dia, dalam proses KSO antara Perumda Sultra dengan PT Antam, pihaknya mengajukan surat melalui Gubernur Sultra Ali Mazi ditujukan kepada Pimpinan PT Antam.
“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO dengan PT Antam”, ujar La Ode Suryono di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.
Lebih lanjut, Mantan Direktur Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani.
“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia”, ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT LAM.
“Yang berperan dalam KSO ini PT LAM karena diantara kelima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap “, jelasnya.(rok)