Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jan 2024 19:31 WITA ·

Sidang Lanjutan Tipikor PT Antam Hadirkan Mantan Direktur Perumda Sultra


 Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) kembali digelar di PN Tipikor Kendari, Kamis, 18 Januari 2024 pagi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra menghadirkan mantan Direktur Perumda Sultra La Ode Suryono.

Dalam sidang tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Sultra menyampaikan terkait bagaimana proses kerja sama dengan pihak PT Antam.

Dimana, kata dia, dalam proses KSO antara Perumda Sultra dengan PT Antam, pihaknya mengajukan surat melalui Gubernur Sultra Ali Mazi ditujukan kepada Pimpinan PT Antam.

“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO dengan PT Antam”, ujar La Ode Suryono di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani.

“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia”, ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT LAM.

“Yang berperan dalam KSO ini PT LAM karena diantara kelima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap “, jelasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim