Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 15 Feb 2023 17:31 WITA ·

Seorang Sopir Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di Jetty PT AMI


 Ilustrasi kecelakaan kerja. Sumber: nawacita.co Perbesar

Ilustrasi kecelakaan kerja. Sumber: nawacita.co

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Salah seorang sopir dump truk dikabarkan mengalami kecelakaan kerja di Jetty PT Akar Mas Internasional (AMI) Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Korban diketahui bernama Agus (36) warga Desa Attang Salo Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa naas tersebut terjadi saat truk berwarna oranye bermuatan ore nikel yang dikemudikannya meluncur ke laut pada Selasa, 14 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 Wita.

Akibat peristiwa tersebut sopir tersebut dikabarkan meninggal dunia. Pengemudi truk itu tewas usai terjepit di dalam kendaraan saat tercebur ke laut.

Kejadian ini, berawal ketika truk yang mengangkut ore nikel dikemudikan korban, berangkat dari front PT SLG menuju Jetty PT AMI, bermaksud dinaikan ke atas tongkang yang standby di tempat itu.

Namun, sekitar jarak 100 meter dari tongkang, kendaraan Mitsubishi Fuzo 10 roda itu tiba-tiba terjun dan terperosok ke laut hingga membuat kaget para pekerja yang berada di lokasi jetty sontak berlarian ke tempat kejadian.

Upaya para pekerja lainnya bermaksud menolong, namun keadaan air laut pasang saat kejadian tersebut sehingga hingga menyulitkan upaya pertolongan terhadap korban. Apalagi truk yang dikemudikan korban tenggelam, menyulitkan untuk dievakuasi.

Korban baru berhasil dievakuasi setelah beberapa saat melalui jendela truk yang di kemudikan korban, namun naas kondisi korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Antam Pomalaa untuk diserahkan kepada keluarganya Kabupaten Pangkep Sulsel.

“Musibah ini terjadi diduga akibat korban mengantuk atau kelelahan saat mengemudi sehingga tidak konsentrasi saat kendaraannya melaju menuju Jetty,” kata salah seorang Narasumber yang tak mau disebutkan namanya.

Dengan kejadian kecelakan kerja ini, pihak kepolisian dari Polsek Pomalaa sudah turun lapangan dan memasang garis polisi. Meski demikian, belum ada informasi resmi terkait penyebab kejadian kecelakaan ini.

Terkait peristiwa tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab PT AMI Najamuddin melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

“Ini adalah murni kecelakaan tunggal, tidak ada kejar-kejaran mobil. Lagi sepi itu, kemungkinan ini patut diduga dia mungkin mengantuk sehingga langsung tercebur di laut. Bukan sebagai kecelakaan tambang, yang dikatakan kecelakaan tambang itu adalah kecelakaan di dalam IUP yang melakukan penambangan”, jelas Najamuddin.

Menurut Najamuddin, PT AMI tidak ada hubungannya dengan pemilik kargo yang sedang melakukan pengapalan. Sebab, PT AMI hanya penyedia jasa Jetty.

“PT Akar Mas dengan pemilik kargo ini tidak ada hubungannya. Akar Mas belum keluar RKABnya. Akar Mas hanya sebatas penyedia jasa Jetty. Yang membeli ore nikel ini adalah PT SLG. Dia yang punya kegiatan”, ungkap Najamudin.

Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab PT SLG, Tomo, namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi Pengadadaan Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra Masuk Tahap Gelar Perkara

10 Desember 2024 - 21:21 WITA

APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

10 Desember 2024 - 21:13 WITA

P3D Konut Desak PT Antam Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

10 Desember 2024 - 20:39 WITA

Parah! PT BSJ di Konut Diduga Garap Hutan Lindung di Luar PPKH

10 Desember 2024 - 20:32 WITA

Pemda dan APH Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Pernick Sultra

2 Desember 2024 - 16:50 WITA

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Trending di Hukrim