PENAFAKTUAL.COM – Oknum warga Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berinisial B, diduga melakukan penutupan jalan warga yang telah dibangun oleh pemerintah kota Kendari. B membangun pagar di atas jalan setapak yang sudah dibangun paving block yang dianggarkan pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR pada tahun 2024 lalu.
Sri Damayanti, warga Kelurahan Alolama yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menggunakan jalan tersebut sejak tahun 2004 dan belum pernah ada warga yang mengklaim jika jalan tersebut merupakan miliknya. Namun, B melakukan pemagaran terhadap jalan tersebut dan mengatakan kepada warga yang menggunakan jalan tersebut untuk mencari jalan alternatif lain.
“Saat ada pekerjaan paving block semua warga di sini tidak ada yang komplen. Bahkan mereka (B) menunjukkan batas-batasnya. Intinya tidak ada masalah waktu ada pekerjaan, aman,” kata Sri Damayanti kepada media ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Pihak BPN Kota Kendari melakukan pengukuran ulang atas tanah yang dilalui jalan setapak. Foto: Penafaktual.com
Sri Damayanti juga mengungkapkan bahwa sebelum dibangun paving block, sudah ada jalan rabat bersama got yang dibangun sebelumnya oleh pemerintah Kota Kendari.
“Waktu dulu juga sebelum dibangun paving block sudah jalan rabat yang dibangun pemerintah, sampai di sini juga di tanahku, pokoknya nanti saat ini baru bermasalah. Waktu dibangun got dan jalan rabat juga dia tidak komplen, sekarang got dia sudah tutupkan fondasi pagarnya,” ungkapnya.
Ia pun merasa dirugikan dan ingin meminta kepastian terkait status jalan tersebut.
“Karena kami merasa dirugikan dan merasa dijebak, karena sudah 20 tahun kami tinggal di sini bukan waktu yang singkat. Dan tidak ada masalah soal jalan ini,” kata Sri Damayanti.
Suwardi, Lurah Alolama, mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya jalan tersebut sudah lama ada jauh sebelum dibangunkan paving block dan tidak mengetahui jika ada permasalahan. Ia sudah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di kantor lurah namun tidak ada titik temu masing-masing bersikeras.
“Sudah lama ini jalan, dari dulu sudah dikerjakan tapi masih rabat biasa,” kata Suwardi.
Suwardi juga mengaku mengetahui proses pengerjaan jalan paving block tersebut pada tahun 2024 lalu tidak ada pihak yang komplen.
“Makanya saya juta kaget tiba-tiba sekarang muncul masalah begini. Kami tidak tau tentang sejarah dan posisinya ini tanah, yang kami tau bahwa ada jalan di sini,” kata Suwardi.
Untuk saat ini, pihaknya selaku pemerintah kelurahan masih menunggu hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN dan akan melakukan mediasi kembali jika sudah ada data dari BPN.
“Kami akan melakukan mediasi terus sampai ada jalan keluar sepanjang kami masih bisa,” kata Suwardi.
Sementara itu, Abdul Malik, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, mengungkapkan bahwa secara aturan ketika jalanan itu sudah dikerjakan melalui anggaran APBD maka itu milik pemkot.
“Seharusnya pihak kelurahan sudah menuntaskan persoalan lahan itu”, kata Abdul Malik.(red)