Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Agu 2026 13:05 WITA ·

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna


 Aliansi Masyarakat Desa Lasalepa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Muna yang diterima Ketua DPRD, Muhamad Rahim. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Masyarakat Desa Lasalepa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Muna yang diterima Ketua DPRD, Muhamad Rahim. Foto: Istimewa

MUNA – Aliansi Masyarakat Desa Lasalepa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Muna, Kamis, 13 Agustus 2026. Mereka menolak dan menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai No. 00009 Tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Muna.

Tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di wilayah Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa. Kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemda Muna.

Koordinator Lapangan, La Ode Munajad, dan Tokoh Pemuda Lasalepa, Irfan alias Ogel Motewe, menyatakan tanah yang disertifikatkan telah dikuasai, digarap, dan ditempati warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Di atas tanah tersebut terdapat rumah, kebun, dan sumber penghidupan masyarakat.

“Tidak pernah ada penyerahan sukarela dari masyarakat kepada Pemda,” ujar Laode Munajad.

Ia menilai penerbitan SHP 00009/2018 cacat prosedur. Menurutnya, UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan PP No 19 Tahun 2021 mewajibkan perencanaan, musyawarah, penilaian ganti kerugian, dan pelepasan hak. Seluruh tahapan itu tidak pernah dilakukan kepada masyarakat Lasalepa.

“Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum. Akibatnya masyarakat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Hak konstitusional atas tanah sebagaimana Pasal 28H UUD 1945 dirampas,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Desa Lasalepa menyampaikan 3 tuntutan kepada DPRD Kabupaten Muna:

  1. Membentuk Pansus/Panja khusus untuk mengaudit, mengkaji, dan mengevaluasi seluruh proses penerbitan SHP Nomor 00009 Tahun 2018.
  2. Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Muna untuk mencabut dan membatalkan SHP Nomor 00009 Tahun 2018 serta menghapus objek tersebut dari daftar Barang Milik Daerah.
  3. Memanggil Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit IV Pulau Muna, BPN Kabupaten Muna, dan Bagian Aset Pemda untuk Rapat Dengar Pendapat di DPRD.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan di atas air mata rakyat. Kami cinta Indonesia, kami cinta hukum. Tapi kami tolak hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas La Ode.

Massa juga meneriakkan: “SHP 00009/2018 Wajib Batal! Tanah Rakyat Lasalepa Harga Mati!”

Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, dan Anggota Komisi I DPRD Muna, Awal Hisabu, menemui masa aksi.

Muhamad Rahim mengapresiasi kehadiran warga. Ia memastikan DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Secepatnya akan dilaksanakan RDP, insya Allah Kamis depan, tanggal 20 Agustus 2026, setelah selesai perayaan HUT RI ke-81,” ujarnya.

Surat undangan RDP langsung dibuat dan ditandatangani Ketua DPRD Muna di hadapan masa aksi.(red)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

117 Warga Lingkar Tambang PT GAP di Konsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

10 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Trending di Daerah