KOLAKA UTARA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros Puncak Monapa-Lambai, tepatnya di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 08.10 Wita.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kolaka Utara, Bripka Hardiansyah, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha MX King bernomor polisi DD 6396 RF yang dikendarai Fair dan Kawasaki Edge 110 bernomor polisi DT 6052 BJ yang dikendarai Nur Ikhsan.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Yamaha MX King yang dikendarai Fair bergerak dari arah utara atau Lasusua menuju selatan atau Pohu.
Saat tiba di lokasi kejadian, muncul sepeda motor Kawasaki Edge 110 yang dikendarai Nur Ikhsan dari arah timur, keluar dari kawasan pesantren menuju arah utara atau Puncak Monapa. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan secara langsung pada bagian depan.
Akibat kecelakaan tersebut, Fair mengalami luka robek pada kening sebelah kiri serta patah tulang pada kedua kaki. Ia sempat menjalani perawatan di RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.15 Wita.
“Fair luka robek pada kening seblah kiri serta patah tulang pada kedua kakinya dan dirawat di RSUD H.M Djafar Harun Kolaka Utara serta dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, dua penumpang Yamaha MX King turut mengalami luka. Muh. Aska Aditya mengalami luka robek pada gusi bagian atas dan pembengkakan pada kepala bagian kiri. Sedangkan Muhammad Afzal Reyhan mengalami luka gores pada betis kanan.
Pengendara Kawasaki Edge 110, Nur Ikhsan, mengalami luka robek pada kening sebelah kiri. Penumpangnya, Fikry Rani Ramba, mengalami pembengkakan pada kepala sebelah kiri serta luka lecet pada alis kanan dan bibir bagian bawah.
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Petugas Satlantas Polres Kolaka Utara telah mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, mencatat identitas para saksi, membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara, mengecek kondisi para korban, serta mengamankan kedua sepeda motor sebagai barang bukti ke Kantor Satlantas Polres Kolaka Utara. (lin)
















