Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jan 2026 17:16 WITA ·

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi


 Pria insial D (20) diamankan Polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial D (20) diamankan Polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria inisial D (20) di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 34,03 gram. Kasat Reskrim Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila kerap terjadi peredaran gelap narkotika, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Herman saat di konfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.

D mengaku bahwa sabu yang dimilikinya disimpan di rumah orang tuanya. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” kata Iptu Herman.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang diketahui tempat pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. “Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” jelas Iptu Herman.

Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital plastik pembungkus sepeda motor Honda Beat hingga handphone android.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Iptu Herman.(lin)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim