PENAFAKTUAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi pengelola masjid dan musholla di Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pada tahun 2025.
Bantuan ini tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga mendukung program “rintisan masjid/musholla ramah” yang ramah lingkungan dan inklusif.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden,” tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad seperti dilansir dari owntalk.c.id
Ada empat kategori bantuan yang disediakan oleh Kemenag, yaitu:
– Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
– Rp35 juta untuk mushola
– Rp15 juta untuk “rintisan masjid ramah”
– Rp10 juta untuk “rintisan mushola ramah”
Untuk mendapatkan bantuan ini, pastikan masjid atau musholla Anda terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola. Kemudian, ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
– 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera persiapkan proposal Anda dan dapatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan dan renovasi, serta mendukung program “rintisan masjid/musholla ramah” yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.