Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Okt 2025 08:56 WITA ·

SBSI Kendari Soroti PT VDNI: Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Hanya Sekali?


 Kantor PT VDNI. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor PT VDNI. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari berencana mengadukan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas dugaan pelanggaran kesehatan pekerja. Perusahaan tersebut diduga tidak memperhatikan kesehatan pekerja dengan hanya melakukan pemeriksaan kesehatan sekali saja.

Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan bahwa PT VDNI diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak di PT VDNI secara berkala.

“Berdasarkan data dan informasi dari pekerja yang kami himpun, kami duga pihak perusahaan hanya 1 kali melakukan MCU pada saat masuk kerja dan jelas ini bertentangan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Iswanto juga menekankan bahwa sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melakukan MCU kepada pekerja adalah sanksi administratif.

“Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa jika perusahaan tidak memberikan hak Medical Check Up (MCU) kepada pekerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” bebernya.

Ia berharap agar Binwasnaker & K3 Provinsi Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3. Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Humas PT VDNI, Bahar, membenarkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan MCU, yaitu saat pekerja masuk pertama kali.

“Hanya sekali pas masuk kerja, tetapi kami menyediakan klinik di dalam perusahaan,” jelasnya saat dihubungi via telepon.(red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim