Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Des 2025 18:17 WITA ·

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mendesak Badan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara serta Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV Duta Setia (DS).

CV DS merupakan kontraktor mining IUP PT Bumi Konawe Abadi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Pada 28 November 2025, perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK‑PHK/CVDS/XI/2025 yang menyatakan 12 pekerja PKWT tidak diperpanjang kontraknya. Dalam konsideran SK tersebut, perusahaan menjanjikan bahwa gaji dan kompensasi akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, menurut keterangan pekerja yang diterima pada 5 Desember 2025, hanya gaji yang telah dicairkan; kompensasi pasca‑masa kerja belum dibayarkan.

Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa CV DS melanggar Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang PKWT, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pembayaran uang kompensasi pada akhir kontrak.

“CV DS jelas telah menyalahi aturan. Pasal 15 PP No. 35/2021 menegaskan bahwa kompensasi harus dibayar pada saat kontrak berakhir, bukan setelah satu atau dua bulan,” kata Iswanto, alumni S1 Hukum UHO dan Magister Manajemen.

Iswanto menambahkan bahwa perusahaan tidak mematuhi SK Direksinya sendiri.

“Jika perusahaan patuh, tidak seharusnya menunda atau bahkan tidak membayarkan kompensasi kepada pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang,” ujarnya.

SBSI Kendari meminta Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai persoalan hak pekerja.

“Kami, sebagai LKS tripartit bersama kepolisian, bersinergi menuntaskan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial,” tutup Iswanto.

Sementara itu, HRD CV Duta Setia, Nelly, membantah tudingan tersebut. “Kompensasi tetap akan dibayar, namun manajemen harus menyelesaikan dulu pembayaran upah/gaji. Setelah itu, kompensasi akan disusul,” katanya melalui pesan WhatsApp.

SBSI Kendari menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

HIPPMA-NAB Minta Publik Hormati Klarifikasi SPBUN Jompi Jaya Sentosa

20 September 2026 - 21:48 WITA

DPW dan 9 DPD Pemuda LIRA Sultra Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

20 September 2026 - 18:07 WITA

Anggota DPRD Bombana Sudiami Dukung Penuh Pembangunan KNMP di Kabaena

20 September 2026 - 07:59 WITA

PT GAP Apresiasi Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove KUPP Lapuko di Moramo

17 September 2026 - 13:41 WITA

PT EMS Bantah Tudingan Distribusi Solar Ilegal, Klaim Seluruh Izin Lengkap

11 September 2026 - 20:02 WITA

Dua Rumah di Muna Barat Terbakar, Terdengar Tiga Kali Ledakan dari Dapur

9 September 2026 - 12:02 WITA

Trending di Daerah