KENDARI – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah tudingan yang menyebut perusahaannya mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin dan dokumen yang sah.
Suwardin menegaskan, seluruh perizinan dan kelengkapan dokumen perusahaan telah sesuai dengan legalitas yang disahkan pemerintah.
Ia merinci sejumlah dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan. Di antaranya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.
Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi persyaratan perizinan penyelenggaraan barang khusus berbasis risiko. Hal itu tertuang dalam Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin kepada awak media, Jumat, 11 September 2026.
Menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada PT EMS, Suwardin mengatakan tim legal perusahaan saat ini tengah mengkaji apakah terdapat unsur melawan hukum dalam tuduhan tersebut.
“Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum dari tuduhan yang dialamatkan kepada manajemen kami,” tambahnya.(red)

















