Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 20 Sep 2026 21:48 WITA ·

HIPPMA-NAB Minta Publik Hormati Klarifikasi SPBUN Jompi Jaya Sentosa


 SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa yang di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa Perbesar

SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa yang di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Napabalano (HIPPMA-NAB), Wahyudin Pratama, meminta seluruh pihak menghormati proses klarifikasi terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dan sorotan publik mengenai dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis solar di SPBUN tersebut.

Wahyudin menilai, setiap dugaan yang disampaikan kepada publik harus ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada dugaan, tentu silakan diuji. Tetapi jangan sampai kesimpulan dibangun sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan. Kami menghormati proses hukum dan meminta semua pihak berpegang pada fakta,” ujar Wahyudin, Minggu, 20 September 2026.

Sebelumnya, pihak SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa telah memberikan klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait tudingan tersebut.

Dalam pemberitaan yang terbit pada Minggu (20/9/2026), disebutkan bahwa dari hasil pengecekan lapangan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelewengan distribusi BBM jenis solar sebagaimana yang dituduhkan.

Manajer Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo, juga menegaskan bahwa proses pendistribusian BBM di SPBUN tersebut selama ini berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Yang dituduhkan itu tidak benar. Kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Marlindo sebagaimana diberitakan.

Marlindo juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik maupun masukan, sepanjang disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudin mengatakan HIPPMA-NAB tidak berada pada posisi untuk menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Kami sebagai pemuda dan mahasiswa Napabalano tentu berkepentingan agar persoalan di daerah kami disampaikan secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, kita juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan tidak terus membangun tudingan,” kata Wahyudin.

Ia menambahkan, HIPPMA-NAB mendorong pengelolaan dan pendistribusian BBM subsidi tetap dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kritik tetap penting, tetapi kritik harus berdiri di atas data. Jangan sampai kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar justru terganggu oleh informasi yang belum teruji,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPW dan 9 DPD Pemuda LIRA Sultra Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

20 September 2026 - 18:07 WITA

Anggota DPRD Bombana Sudiami Dukung Penuh Pembangunan KNMP di Kabaena

20 September 2026 - 07:59 WITA

PT GAP Apresiasi Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove KUPP Lapuko di Moramo

17 September 2026 - 13:41 WITA

PT EMS Bantah Tudingan Distribusi Solar Ilegal, Klaim Seluruh Izin Lengkap

11 September 2026 - 20:02 WITA

Dua Rumah di Muna Barat Terbakar, Terdengar Tiga Kali Ledakan dari Dapur

9 September 2026 - 12:02 WITA

Jatuh dari Pohon Enau Setinggi 8 Meter, Lansia di Barangka Mubar Tewas

7 September 2026 - 17:51 WITA

Trending di Daerah