Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Triliunan, Bendungan Ameroro Diduga Gagal Konstruksi Seorang Sopir Dump Truck Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT KKU Kunker ke Sultra, Menteri ATR Serahkan 260 Sertipikat Konfercab Perdana, Nurmi Erawati Pimpin DPC KAI Kota Kendari Besok, Menag Yaqut Akan Buka KSM Tingkat Nasional di Kendari

Hukrim · 13 Okt 2021 19:05 WITA ·

Satreskrim Polres Pelabuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di TPI Paotere


 Satreskrim Polres Pelabuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di TPI Paotere Perbesar

MAKASSAR, – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kembali menangkap pelaku tindak Pidana. Pelaku SI (27) telah melakukan penganiayaan kepada Adrian di TPI Paotere kecamatan Ujung Tanah.

“Akibat kejadian tersebut Korban Adrian (16) warga jalan Wahidin Sudiro Husodo lorong 1 No.16 Kota makassar mengalami luka pelipis bagian kiri robek akibat sajam milik pelaku, kemudian korban tersebut melapor di Polres Pelabuhan Makassar,” ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Rabu (13/10/2021)

Ia menambahkan ” kejadian ini terjadi akibat pelaku tersinggung dari kata – kata korban saat mengambil ikan diatas kapal, untuk sementara penyidik mengembangkan kasus tersebut. pelaku saat ini masih diperiksa polisi,” tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)

Info dari https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Watukalangkari Bombana Kembali Memanas

22 September 2023 - 09:12 WITA

Kepala Desa Watukalangkari Bombana Diduga Gunakan Ijazah Palsu

22 September 2023 - 00:54 WITA

Kasus Dana PEN, KPK Diminta Segera Tahan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra

19 September 2023 - 19:12 WITA

ESDM Sultra Pastikan Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Ilegal

18 September 2023 - 20:39 WITA

Miris, Pulau Seluas 42 Hektar di Kolaka Nyaris Habis Ditambang

18 September 2023 - 19:12 WITA

Belum Hadir Klarifikasi di Polda Sultra, Dirut PT BNP Minta Dijadwalkan Ulang

18 September 2023 - 19:07 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....