Menu

Mode Gelap

Hukrim · 5 Jul 2024 20:27 WITA · waktu baca 1 menit

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar Terdakwa Andi Uci


 Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terdakwa Andi Uci. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terdakwa Andi Uci. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.hum mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim asal kelahiran Sinjai atau usia 54 tahun.

Menurutnya, Andi Uci diamankan oleh tim satgas SIRI bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada hari Jumat 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

Andi Uci bertempat tinggal di BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Ia juga merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Kemudian, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”

2.⁠ ⁠Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,”ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar menjelaskan dalam keterangan resminya yang diterima Media ini Jum’at Petang.

Harli menambahkan, bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tuntas Harli.(hus)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim