Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 24 Okt 2026 09:33 WITA ·

Sat Lantas Polres Buton Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 Mulai 26 Oktober


 Poster Operasi Patuh Anoa 2026 Sat Lantas Polres Buton Tengah yang akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dipimpin Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., dan Kasat Lantas IPTU Sumardi Tahir, S.H. Perbesar

Poster Operasi Patuh Anoa 2026 Sat Lantas Polres Buton Tengah yang akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dipimpin Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., dan Kasat Lantas IPTU Sumardi Tahir, S.H.

BUTON TENGAH – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buton Tengah akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini akan dipimpin langsung Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Buton Tengah, IPTU Sumardi Tahir, S.H. Hal tersebut tertuang dalam poster resmi yang dirilis Humas Polres Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasat Lantas IPTU Sumardi Tahir menyampaikan bahwa Operasi Patuh Anoa merupakan operasi kewilayahan yang rutin digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurutnya, operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa” dengan tujuan utama untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Buton Tengah.

Dalam Operasi Patuh Anoa 2026 kali ini, pihaknya menyasar 11 jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

Adapun 11 pelanggaran tersebut yakni, tidak menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, balapan liar, knalpot brong, serta tidak memiliki atau tidak membawa SIM/STNK.

IPTU Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat Buton Tengah untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Patuhi Aturan, Selamat Sampai Tujuan,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Ini 10 Sasaran Prioritas yang Wajib Diketahui Pengendara

22 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas di Check Dam Tambang UBPN Kolaka

20 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Diungkap Warga, Oknum Anggota DPRD Konsel Ternyata Pernah Bisniskan Alat Berat di PT GAP

17 Oktober 2026 - 11:43 WITA

Kecelakaan Maut di Moramo Konsel, Petani Asal Kolono Tewas Terlindas Truk

17 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Truk Tangki Solar Kecelakaan di Bombana, Pengemudi Diduga Meninggal Dunia

15 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Buntut Pengusiran Staf, Jopang Bongkar Borok FISIP UHO: Dekan Diduga Sunat Dana Penelitian

15 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Trending di Daerah