Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 22 Okt 2026 20:00 WITA ·

Polres Muna Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Ini 10 Sasaran Prioritas yang Wajib Diketahui Pengendara


 Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. dan Kasat Lantas Polres Muna IPTU Renaldo Sau'galla, S.Sos., M.A.P. mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Grafis: Istimewa Perbesar

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. dan Kasat Lantas Polres Muna IPTU Renaldo Sau'galla, S.Sos., M.A.P. mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Grafis: Istimewa

MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2026. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 26 Oktober hingga 08 November 2026.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Renaldo Sau’galla,S.Sos., M.A.P., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Muna untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Operasi dengan sandi “Jaga Bumi Anoa” ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum yang humanis. Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban kecelakaan.

Terdapat 10 Sasaran Prioritas yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Anoa 2026 kali ini:

1. Menggunakan HP saat berkendara

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi R4 tidak menggunakan sabuk keselamatan

5. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebihi batas kecepatan

8. Melakukan balapan liar

9. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong/bogar)

10. Menggunakan TNKB/Nomor Polisi yang tidak sesuai spesifikasi tekni

Pihak Sat Lantas Polres Muna mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum bepergian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Patuhi aturan, sayangi nyawa Anda dan orang lain. Keselamatan adalah yang utama,” demikian pesan dari Sat Lantas Polres Muna.

Diharapkan dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Muna semakin meningkat.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas di Check Dam Tambang UBPN Kolaka

20 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Diungkap Warga, Oknum Anggota DPRD Konsel Ternyata Pernah Bisniskan Alat Berat di PT GAP

17 Oktober 2026 - 11:43 WITA

Kecelakaan Maut di Moramo Konsel, Petani Asal Kolono Tewas Terlindas Truk

17 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Truk Tangki Solar Kecelakaan di Bombana, Pengemudi Diduga Meninggal Dunia

15 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Buntut Pengusiran Staf, Jopang Bongkar Borok FISIP UHO: Dekan Diduga Sunat Dana Penelitian

15 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Dari Molawe ke Bungku, Capt Sorindra Dipercaya Pimpin KUPP Kelas III Bungku

15 Oktober 2026 - 05:33 WITA

Trending di Daerah