Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jun 2026 20:29 WITA ·

Sambut Plt Rektor Baru, Forum UHO Minta Pildek FISIP Dievaluasi: WR II Akui Langgar Statuta


 Riski, Forum Peduli Integritas Akademik Universitas Halu Oleo Perbesar

Riski, Forum Peduli Integritas Akademik Universitas Halu Oleo

KENDARI – Forum Peduli Integritas Akademik Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng. atas amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UHO. Ketua Forum, Riski, yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, berharap kepemimpinan Plt Rektor mampu membawa UHO menjadi institusi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik atau good university governance, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bersamaan dengan itu, forum mendesak Plt Rektor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) periode 2026–2030. Desakan muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur. Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UHO, Ida Usman, membenarkan proses tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan Statuta UHO.

WR II: Pemilihan Dekan FISIP Tidak Sesuai Statuta

Ida Usman menyebut proses pemilihan Dekan FISIP UHO periode 2026–2030 tidak berjalan sesuai ketentuan Permendiktisaintek RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO. Ketidaksesuaian terjadi akibat keterlambatan pembentukan panitia pemilihan.

Merujuk Pasal 52 Statuta UHO, panitia pemilihan dekan seharusnya dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.

Masa jabatan Dekan FISIP UHO periode 2022–2026, Eka Suaib, akan berakhir pada 1 Juli 2026. Artinya, tahapan pemilihan seharusnya dimulai sejak 1 April 2026.

“Karena akhir masa jabatannya 1 Juli, seharusnya proses sudah dimulai 1 April. Penanda dimulainya proses itu adalah terbentuknya panitia,” ujar Ida Usman kepada Penafaktual.com, di Kampus UHO Kendari, Kamis, 18 Juni 2026.

Namun, pembentukan panitia pemilihan baru dilakukan pada 4 Mei 2026 atau kurang dari dua bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.

Sudah Ingatkan, Tapi Surat Rektor Telat 

Ida mengaku sudah mengingatkan Dekan FISIP terkait tenggat tersebut. “Saya sudah ingatkan pak dekan, saya bilang hati-hati karena sesuai statuta sudah harus mulai tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan,” katanya.

Forum: Momentum Kembalikan Kepercayaan Sivitas Akademika 

Riski mengatakan, pergantian kepemimpinan bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan sivitas akademika terhadap penyelenggaraan universitas yang berlandaskan hukum, etika, dan nilai akademik.

Berdasarkan hasil telaah, forum menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedural dalam pembentukan panitia.

“Pasal 52 huruf a Statuta UHO tegas mengatur panitia dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum jabatan dekan berakhir. Rapat pembentukan panitia baru dilaksanakan 4 Mei 2026, padahal seharusnya paling lambat 1 April 2026,” kata Riski.

Menurutnya, persoalan prosedural bukan hal sepele. Kepatuhan terhadap prosedur merupakan syarat utama lahirnya legitimasi. Melanjutkan tahapan tanpa kepastian prosedural berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di lingkungan sivitas akademika.

Soroti Rekam Jejak Calon Dekan 

Selain prosedur, forum juga memandang penting aspek integritas dan rekam jejak calon pemimpin. Riski menyebut salah satu calon Dekan FISIP, Prof. Dr. Eka Suaib, M.Si., pernah menjadi pihak dalam Putusan DKPP RI Nomor 21-21/DKPP-PKE-I/2012.

Dalam putusan itu, DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, antara lain tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar sumpah jabatan, serta melanggar prinsip kolektif kolegial saat tahapan Pilgub Sultra 2012.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri. Namun, rekam jejak integritas tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan perguruan tinggi. Fakta yang diputuskan lembaga negara seperti DKPP patut jadi bahan pertimbangan,” tegas Riski.

Desak Evaluasi Menyeluruh Sebelum Lanjut Tahapan

Atas dasar itu, forum meminta Plt Rektor UHO melakukan evaluasi menyeluruh sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan. Evaluasi dinilai penting agar proses berjalan sesuai Statuta UHO, prinsip good university governance, dan asas kepastian hukum.

Riski menegaskan, sikap forum bukan penolakan terhadap demokrasi kampus maupun keberpihakan kepada kandidat tertentu.

“Ini ikhtiar menjaga marwah UHO agar pemimpin yang lahir punya legitimasi kuat secara hukum, prosedural, dan moral,” ujarnya.

“Marwah universitas tidak diukur dari cepatnya memilih pemimpin, tetapi dari keberanian menjaga agar setiap pemimpin lahir melalui proses yang sah, adil, transparan, dan bermartabat,” tutup Riski.

Klarifikasi Prof Eka Suaib

Prof Eka memang tidak membantah pernah menerima sanksi DKPP saat menjabat anggota KPU Sultra. Namun, ia menegaskan peristiwa itu tidak berkaitan dengan aktivitas akademik maupun pencalonannya sebagai Dekan FISIP UHO.

“Itu kan aktivitas saya di eksternal. Untuk masuk sebagai dekan, kebijakan yang ada adalah saya tidak memiliki pelanggaran akademik, plagiarisme. Saya juga tidak pernah melakukan tindakan-tindakan eksternal yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” kata Eka saat ditemui di Kampus UHO.

Ia menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan Statuta UHO.

“Saya maju sebagai calon dekan karena tidak ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang saya langgar,” ujarnya.

Eka juga membantah adanya intervensi terhadap proses seleksi, meskipun menjabat sebagai anggota Senat UHO. Ia memastikan tidak pernah memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi keputusan panitia.

“Bisa dicek kepada panitia. Saya tidak pernah menelepon atau melakukan intervensi. Saya membiarkan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Plt Rektor UHO Prof. Dr. Khairul Munadi, terkait tanggapan atas pernyataan WR II maupun Forum Peduli Integritas Akademik UHO.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo BEM UMK di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa Saling Dorong dengan Satpol PP 

23 Juni 2026 - 16:14 WITA

HP Pengurus AMAN Sultra Diduga Kena Serangan Siber Usai Kritik Sejumlah Kasus

23 Juni 2026 - 14:55 WITA

Jorok dan Bau Menyengat, Toilet Jadi “Wajah Buruk” Bandara Haluoleo

23 Juni 2026 - 14:31 WITA

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Kolaka, Diduga Korban Kecelakaan

22 Juni 2026 - 14:24 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konsel Terekam CCTV, Pengendara Alami Luka Kepala

21 Juni 2026 - 14:12 WITA

WR II Akui Cacat Prosedur, Forum Akademik UHO Desak Hentikan Pemilihan Dekan FISIP

20 Juni 2026 - 15:08 WITA

Trending di Daerah