PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Jumat, 6 September lalu.
Penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim).
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah ini. Beberapa di antaranya, uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum membeberkan nominal uang tunai yang disita.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (22/8).
Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya selaku mendes PDTT.
Seusai diperiksa, Abdul Halim mengeklaim sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Abdul Halim mengaku didalami terkait persoalan dana hibah di Jawa Timur. Abdul Halim diketahui pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim. Dia pun menepis pernah menerima anggaran pokok pikiran (pokir).
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.(edisi/pf)