Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Sep 2024 17:48 WITA ·

Rudy Tjandra Ungkap Dugaan Keterlibatan Komisaris PT Tristaco dalam Korupsi PT Antam


 Nasruddin, kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra. Foto: Istimewa
Perbesar

Nasruddin, kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Terdakwa korupsi pertambangan di PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rudy Hariadi Tjandra mendesak Kejati Sultra untuk segera menangkap Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Tri Firdaus Akbarsya.

Pasalnya, Tri Firdaus diduga turut menikmati hasil penjualan kuota bijih nikel dengan modus menyewakan dokumen terbang alias ‘dokter’ milik PT TMM senilai Rp83,4 miliar.

Nikel yang dijual itu bukan dari wilayah konsesi PT TMM, melainkan dari wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo yang digarap secara ilegal sejumlah perusahaan.

Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin bilang, pemeriksaan Tri Firdaus Akbarsya merupakan perintah majelis hakim berdasarkan putusan perkara korupsi tambang di PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 6 Mei 2024 lalu.

“Seharusnya, sejak setelah putusan itu dibacakan, penyidik langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa Tri Firdaus Akbarsya. Karena putusan hakim itu sifatnya perintah,” ujar Nasrudin.

Namun, sejak setelah putusan dibacakan hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus Akbarsya.

Nasruddin pun telah menyurati Kejaksaan Agung untuk memberi atensi kasus ini agar memerintahkan Kejati Sultra segara memeriksa Tri Firdaus Akbarsya.

Berdasarkan fakta persidangan yang dijabarkan dalam putusan PN Tipikor Kendari, PT TMM menyewakan dokumen terbang kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen Ario Sudarto.

PT TMM sendiri memiliki kuota penjualan bijih nikel berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Selanjutnya, Glen Ario Sudarto menggunakan dokumen PT TMM itu untuk menjual bijih nikel yang dikeruk oleh sejumlah perusahaan tambang secara ilegal di wilayah IUP PT Antam kepada pembeli.

Hasil sewa ‘dokter’ senilai Rp 83,4 miliar atau 6 dolar AS ini kemudian diserahkan kepada Direktur PT TMM Rudi Hariyadi Tjandra.

Selanjutnya, Rudi Tjandra mentransfer uang itu ke rekening perusahaan dan melaporkannya ke bendahara PT TMM bernama Kamaluddin.

“Kamaluddin diperintahkan untuk mentransfer uang itu ke Rudi Tjandra 2,5 dolar AS. Untuk Rudi Tjandra sendiri 0,5 dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar. Sisanya ditransfer ke rekening pribadi Tri Firdaus, jadi Rudi Tjandra menerima manfaat dari penjualan kuota ini,” urai Nasruddin.

Namun, kata Nasruddin, hakim justru menjatuhkan vonis Rudy Hariyadi Tjandra 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 83,4 miliar tersebut. Padahal, dirinya hanya menerima Rp 7 miliar.

Seharusnya, tutur Nasrun, pihak yang dibebankan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti Rp 83,4 miliar dikurangi Rp 7 miliar itu adalah Tri Firdaus Akbarsya.

“Saya bertanya ke kejaksaan, kalau Glen di-TPPU (ditersangkakan lagi), kanapa Tri Firdaus didiamkan, saya patut menduga ya, jangan sampai ada sesuatu dibalik ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 497 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Trending di Hukrim