BOMBANA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana resmi menghapus alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena dari Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan revisi RTRW yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsad, Selasa, 28 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri anggota Bapemperda dan dinas terkait. Salah satu anggota Bapemperda DPRD Bombana, Sudiami, mengatakan penghapusan dilakukan sebagai langkah hukum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pasal 37 Ayat 2 Raperda RTRW memasukkan seluruh wilayah kecamatan di Pulau Kabaena sebagai kawasan pertambangan nikel. Kini pasal itu dihapus, kecuali di wilayah daratan yaitu Kecamatan Rarowatu Utara dan Kecamatan Rarowatu yang tetap masuk kawasan pertambangan emas.
Mantan pengacara itu menyebut langkah ini didorong Putusan MK Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU No. 27/2007. Menurutnya, kedua pasal tersebut merupakan larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perizinan dan Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Bombana, Mansur Siagia. Ia menegaskan Pulau Kabaena masuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kalau kita melihat dari peta Pulau Kabaena ini, kawasan Pulau Kabaena masuk dalam rencana penambangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka tambang di sana dilarang kecuali dapat dibuktikan tidak merusak lingkungan,” tegas Mansur saat memaparkan peta Pulau Kabaena didampingi Pl Kepala Bappeda Bombana, Nur Aliana Samad.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsad, mengatakan penghapusan alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena dilakukan untuk menegakkan aturan.
“Ini karena kita harus menegakkan aturan secara baik, karena jangan sampai kita jadi bumerang di masyarakat terkait penempatan aturan yang lebih tinggi. Namun kita masukkan Kabaena sebagai wilayah pertambangan rakyat, sesuai dengan wilayahnya,” ungkap Arsad.
Mantan Ketua DPRD Bombana itu menegaskan, meski sudah dihapus, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Sebab, saat ini masih ada aktivitas penambangan dan banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena.
“Meskipun kita sudah hapus, kita harus koordinasikan di tingkat provinsi, mengingat para penambang yang ada di Pulau Kabaena sedang melakukan penambangan, serta banyaknya IUP yang ada di Pulau Kabaena. Kan kasihan mengingat pengorbanan para penambang. Semoga ada solusi terbaik untuk didiskusikan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Arsad berharap koordinasi dengan provinsi dapat dilakukan pekan ini. Pasalnya, Raperda RTRW Bombana akan segera ditetapkan pengesahannya.
“Insyaallah minggu ini kita akan koordinasikan di tingkat provinsi semoga ada solusi terbaik, karena Raperda RTRW kita akan tetapkan pengesahannya dalam waktu dekat ini,” harapnya.(red)















