Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2023 22:58 WITA ·

Ribut Soal Perubahan Nama Masjid, Seorang Ibu di Muna Jadi Korban Penganiayaan


 Surat tanda terima laporan polisi WH di Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Surat tanda terima laporan polisi WH di Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Ibu tiga anak menjadi korban penganiayaan gegara perubahan nama Masjid yang berada di Kontu, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 29 Oktober 2023.

WH merupakan warga Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu menjadi korban penganiayaan dari WA yang merupakan warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Akibatnya, WH harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr LM Baharuddin Raha.

“Akibat saya turunkan spanduk yang merubah nama Masjid Al Mujahiddin menjadi Nur Jihad, sehingga istri saya menjadi korban penganiayaan dan harus mendapatkan perawatan di RSUD,” kata suami korban, Jumerda kepada awak media, Senin, 30 Oktober 2023.

Jumerda mengatakan setelah menurunkan spanduk Masjid Nur Jihad, tiba-tiba WA bersama keluarganya datang untuk memaksa memasang kembali spanduk Masjid Al Jihad, namun dirinya menolak dan mempertanyakan alasan pergantian nama Masjid Al Mujahiddin.

“WA bersama saudara dan kemenakannya datang, disitu mereka mencoba meneror saya dan mau pukul saya, tapi saya mengelak dan menghindar karena perempuan semua, kemudian mereka juga memaksa saya untuk kasih berdiri kembali baliho yang baru,” terang Jumerda.

“Saat itu juga Pak Lurah, La Hameli datang dan saya lagi cerita dengannya, kemudian istri dan adik saya juga datang, namun tiba-tiba istri saya sudah ditarik jilbapnya dan dipukuli bibir dan rusuknya oleh WA dan hal itu terjadi dihadapan pak Lurah Laiworu,” sambung jumerda.

Atas hal tersebut, Jumerda dan istrinya lansung ke Polres Muna melaporkan WA atas dugaan tindak pidana penganiayaan, agar WA segera diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami lansung melapor di polres muna dan saya berharap, pelaku penganiayaan bisa segera di proses hukum dan persoalan lainnya yang pernah saya laporkan bisa segera di proses juga,” jelasnya.

Jumerda menjelaskan, sudah berkali-kali mengalami intimidasi, dirusaki fasilitas dan tanaman, sekarang tindakan penganiayaan yang terjadi, namun kami selalu bersabar dan anehnya pihak Pemerintah Kelurahan Laiworu dan Polres Muna belum mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Dari persoalan sertifikat tanah, pihak Kelurahan justru selalu menghalangi kami, bahkan SKT dibatalkan, sedangkan Kepolisian belum memproses laporan kami, saat ini persoalan Masjid, kenapa tiba-tiba mau dijadikan aset Kelurahan, sedangkan kontribusi selama ini murni dari masyarakat,” terangnya.

Jumerda menjelaskan, Masjid Al Mujahiddin sudah lama berdiri dan dibangun secara suadaya di tanah orang tuanya. Selain itu Masjid tersebut telah diketahui oleh Bupati Muna, LM. Rusman Emba, karena saat itu pihaknya telah mangajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bapak Rusman Emba saat itu memberikan kami rekomendasi dan itu diperuntukan untuk pembangunan Masjid tersebut, saat ini setelah pelepasan kawasan hutan, mereka mau bangun Masjid Nur Jihad diatas Masjid Almujahiddin,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkafin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun membenarkan adanya Laporan WH di Polres Muna. Dirinya mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban, saksi dan WA yang diduga pelaku penganiayaan.

“Kami akan melakukan dulu pemeriksaan, hanya saat ini korban belum bisa di periksa, menurut informasi dari suami korban, jumerda, hari ini korban mau datang ke Polres Muna untuk di ambil keterangannya,” ujarnya saat ditemui diruangannya.

Asrun mengungkapakan akan melihat dan memastikan juga hasil visum dari korban, setelah semua rampung, bakal dilakukan gelar perkara, namun pihaknya meminta diberikan waktu untuk dalam memproses perkara dugaan penganiayaan yang dialami WH.

“Berikan kami waktu, pastinya kami akan proses persoalan ini, namun rekan-rekan harus mengerti kami, karena saat ini ada sekitar 200 laporan polisi yang masuk dan berproses di Polres Muna, tutupnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim