Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2025 18:38 WITA ·

Remaja di Buton Utara Diciduk Polisi karena Kasus Pencurian Motor


 Barang bukti motor diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti motor diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AR diamankan oleh polisi setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik warga Desa Tomoahi, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Pencurian tersebut terungkap setelah korban, ESW, melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio GT warna hitam bernomor polisi DT 4760 AN yang raib dari halaman rumahnya pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Polres Buton Utara langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. “Setelah menerima laporan, kami menurunkan tim untuk menelusuri kemungkinan rute pelarian dan persembunyian motor,” ujar Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, pada Rabu, 14 Mei.

Empat hari kemudian, pada Selasa, 13 Mei pukul 16.00 Wita, motor tersebut ditemukan di bengkel milik MU di Desa Ee’rinere, Kecamatan Kulisusu Utara. Penemuan ini bermula dari kecurigaan pemilik bengkel yang merasa mengenali motor tersebut sebagai milik korban. MU kemudian menghubungi polisi dan korban untuk mencocokkan dokumen kendaraan.

“Setelah anggota kami mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen korban, kami pastikan motor tersebut benar milik pelapor,” kata Totok.

Motor itu dibawa ke bengkel oleh AL (16), warga Desa Ulunambo, dengan alasan ingin menambal ban.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, AR yang juga warga Desa Ulunambo, ditetapkan sebagai terduga pelaku utama pencurian dan kini telah diamankan. Polisi juga mendalami peran AL dalam kasus ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim