Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Mei 2023 11:02 WITA ·

Rehabilitasi Irigasi di Uepai Molor, BWS Diminta Tindaki PT Haka Utama dan PT Agung Beton


 Massa aksi saat berdialog dengan pihak BWS. Foto: Istimewa 
Perbesar

Massa aksi saat berdialog dengan pihak BWS. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Uepai yang tak kunjung selesai, membuat geram Konsorsium Aktivis Konawe sehingga mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 4 Kendari di Unaaha dan Kejaksaan Negeri Konawe, Senin, 8 Mei 2023.

Aksi tersebut mendesak kedua instansi tersebut untuk turun tangan mempercepat solusi atas dampak yang diakibatkan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat hingga kesulitan air bersih.

Koordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Aktivis Konawe, Erick Tadjuddin yang juga warga Uepai saat berorasi menyuarakan sejumlah tuntutannya yang menilai proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi sebagai proyek penunjang PSN Bendungan Ameroro yang menggunakan dana Long dari dana Pinjaman Word Bank ini sangat merugikan masyarakat di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Uepai dan Kecamatan Lambuya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Erickmenyebutkan cenderung adanya kegagalan desain teknis dan dugaan pembiaran dari pihak BWS sebagai instansi penanggungjawabnya.

Menurut Erick, pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) akan dilakukan review desain dan addendum kontrak, maka konsorsium Aktivis Konawe menilai terjadi permasalahan pada proyek tersebut yang seharusnya kontrak kerja berakhir 18 April 2023 lalu.

Namun faktanya kata Erick, pekerjaan tersebut molor sampai bulan September mendatang sehingga sangat merugikan masyarakat karena sudah kurang lebih 2 tahun atau 4 musim tanam, masyarakat tidak melakukan aktifitas pertanian.

“Ini membunuh perekonomian masyarakat yang menggantungkan kehidupan di pertanian. Selain itu, terjadi kekeringan sumur warga di beberapa desa yang terhubung dengan rembesan air tanah dan sawah milik warga,” kata Erick Tadjuddin.

Olehnya itu, pihaknya meminta pihak BWS bertanggung jawab dan harus menindak kontraktor PT Haka Utama dan PT Agung Beton.

“Kalau perlu lakukan pemutusan kontrak kerja kepada perusahaan itu kalau dinilai tidak profesional lagi,” tegasnya

Selain itu juga, sambung Erick, pihak BWS harus turun tangan melakukan penyelesaian terkait kompensasi tanaman yang sudah lama di janjikan. Karena sampai saat ini sesuai janjinya belum pernah diterima masyarakat.

Sementara itu, di depan kantor kejaksaan Negeri Konawe, salah satu massa aksi Yopi Wijaya Putra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Konawe agar tidak menutup mata atas permasalahan ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kejadian ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di Kecamatan Uepai dan Lambuya sebelum masyarakat turun langsung menuntut keadilan dan hak-haknya,” ujar Yopi.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

14 Hari Operasi Patuh Anoa 2025: Polres Buton Tengah Bertekad Turunkan Angka Kecelakaan

15 Juli 2025 - 14:26 WITA

Kapolres Konut Beberkan 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Anoa 2025

15 Juli 2025 - 14:11 WITA

PT MMP Punya Izin Sah: KUPP Kolaka Pastikan Aktivitas Pengapalan Sesuai Perizinan

15 Juli 2025 - 13:44 WITA

Tragedi di Pelabuhan Morosi: ABK Tewas, KUPP Molawe Imbau Safety First

14 Juli 2025 - 21:16 WITA

Endang Ingatkan ASR Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

14 Juli 2025 - 20:44 WITA

KMTI Serukan Mahasiswa Teknik Bersatu, Siap Mengubah Indonesia

12 Juli 2025 - 22:24 WITA

Trending di Daerah