Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 9 Mei 2023 11:02 WITA ·

Rehabilitasi Irigasi di Uepai Molor, BWS Diminta Tindaki PT Haka Utama dan PT Agung Beton


 Massa aksi saat berdialog dengan pihak BWS. Foto: Istimewa 
Perbesar

Massa aksi saat berdialog dengan pihak BWS. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Uepai yang tak kunjung selesai, membuat geram Konsorsium Aktivis Konawe sehingga mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 4 Kendari di Unaaha dan Kejaksaan Negeri Konawe, Senin, 8 Mei 2023.

Aksi tersebut mendesak kedua instansi tersebut untuk turun tangan mempercepat solusi atas dampak yang diakibatkan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat hingga kesulitan air bersih.

Koordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Aktivis Konawe, Erick Tadjuddin yang juga warga Uepai saat berorasi menyuarakan sejumlah tuntutannya yang menilai proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi sebagai proyek penunjang PSN Bendungan Ameroro yang menggunakan dana Long dari dana Pinjaman Word Bank ini sangat merugikan masyarakat di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Uepai dan Kecamatan Lambuya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Erickmenyebutkan cenderung adanya kegagalan desain teknis dan dugaan pembiaran dari pihak BWS sebagai instansi penanggungjawabnya.

Menurut Erick, pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) akan dilakukan review desain dan addendum kontrak, maka konsorsium Aktivis Konawe menilai terjadi permasalahan pada proyek tersebut yang seharusnya kontrak kerja berakhir 18 April 2023 lalu.

Namun faktanya kata Erick, pekerjaan tersebut molor sampai bulan September mendatang sehingga sangat merugikan masyarakat karena sudah kurang lebih 2 tahun atau 4 musim tanam, masyarakat tidak melakukan aktifitas pertanian.

“Ini membunuh perekonomian masyarakat yang menggantungkan kehidupan di pertanian. Selain itu, terjadi kekeringan sumur warga di beberapa desa yang terhubung dengan rembesan air tanah dan sawah milik warga,” kata Erick Tadjuddin.

Olehnya itu, pihaknya meminta pihak BWS bertanggung jawab dan harus menindak kontraktor PT Haka Utama dan PT Agung Beton.

“Kalau perlu lakukan pemutusan kontrak kerja kepada perusahaan itu kalau dinilai tidak profesional lagi,” tegasnya

Selain itu juga, sambung Erick, pihak BWS harus turun tangan melakukan penyelesaian terkait kompensasi tanaman yang sudah lama di janjikan. Karena sampai saat ini sesuai janjinya belum pernah diterima masyarakat.

Sementara itu, di depan kantor kejaksaan Negeri Konawe, salah satu massa aksi Yopi Wijaya Putra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Konawe agar tidak menutup mata atas permasalahan ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kejadian ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di Kecamatan Uepai dan Lambuya sebelum masyarakat turun langsung menuntut keadilan dan hak-haknya,” ujar Yopi.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah