Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Mei 2024 20:32 WITA ·

Rangkap Jabatan Sebagai Komisioner KPU Konsel dan ASN, Sahabuddin Diduga Double Gaji


 Ilustrasi. law-justice.co Perbesar

Ilustrasi. law-justice.co

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahabudin di duga masih menerima gaji double dari negara yang bersumber dari APBN. Pertama bersumber dari gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua bersumber dari gaji sebagai Anggota KPUD Konawe Selatan.

Dugaan tersebut, dikarenakan anggota KPU Konsel Sahabuddin sejak dilantik 16 Juni 2023 telah digaji oleh negara di Sekretariat KPU Konsel. Disisi lain juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Konawe Selatan Patwan kepada awak media pekan lalu.

“Iya, salah satu Komisioner KPU Konsel atas nama Sahabuddin tercatat sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Tapi sepertinya yang bersangkutan saat ini sudah pindah di Kota Kendari.  Bisa di telusuri di Pemkot,” katanya singkat.

Namun informasi mengejutkan datang dari salah satu pegawai BKAD Konsel HS. Ia mengungkap, jika yang bersangkutan (Sahabudin red) sejak dilantik pada Juni 2023 hingga Januari 2024 masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur.

“Kami cek dia masih terima gaji sampai bulan Januari 2024. Seharusnya pasca dilantik kemarin dia datang melapor supaya gajinya dihentikan. Ini nanti Februari 2024 baru ada laporannya,” katanya.

Sebab, lanjutnya, jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan BKAD tidak mempunyai alasan untuk menghentikan pembayaran gaji ASN di Konsel.

“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kami surati,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala BKPSDM Pemkot Kendari, Hasria saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya melalui stafnya telah melakukan pengecekan absen online dan aplikasi siasn namun tidak menemukan nama yang bersangkutan.

“Tabe bu, sudah di cek di absen online dan siasn, tidak ada nama tersebut di pemkot kendari. Sudah di cek juga NIPnya bu, tidak ditemukan datanya. Mungkin bukan di kota kendari bu,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi terkait penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN, pihaknya menegaskan harus Cuti di luar tanggungan negara.

“Yaa tidak boleh terima gaji double, kalau dia tidak kembalikan termasuk memperkaya diri sendiri. Penyelenggara Pemilu berstatus ASN harus cuti di luar tanggungan negara,” tegas Iwan Rompo, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam berbagai kasus, tambah dia, ASN yang belum mengantongi CTLN terus masih jadi komisioner biasanya disanksi pemberhentian sementara sampai terbit CTLN-nya.

Sebelumnya juga, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, heran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada izin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun masa kerja di KPU.

“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindaklanjuti, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji doubel,” katanya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Kolaka Raya Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 00:44 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Petani di Konawe Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah

13 Maret 2026 - 21:45 WITA

DPD KAI Sultra Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kendari di Bulan Ramadan

13 Maret 2026 - 20:53 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Penumpang Mudik di Pelabuhan Kendari Diprediksi Melonjak 13 Maret, KSOP Perketat Pengawasan

13 Maret 2026 - 08:46 WITA

Trending di Daerah