Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 23 Mar 2025 13:11 WITA ·

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi


 Raimel Jesaja Perbesar

Raimel Jesaja

PENAFAKTUAL.COM – Reformasi hukum di Indonesia terus menjadi perhatian utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Untuk itu diperlukan pentingnya reformasi di tubuh Kejaksaan guna memperkuat supremasi hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam mendorong perubahan di sektor hukum, Raimel Jesaja yang memiliki rekam jejak cemerlang dengan menduduki jabatan sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melihat reformasi Kejaksaan harus berfokus pada tiga aspek Utama. Adalah profesionalisme, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

Pria kelahiran Toraja itu memiliki tekad dan prinsip, Kejaksaan mendapatkan peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke delapan pada April 2022 menjadi peringkat keempat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5%.

“Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan,” kata Raimel Jesaja.

Mendapatkan Pujian dari DPR RI

Pada 2022 sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Penegakan dan Pemberantasan kejahatan pertambangan (illegal minning) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra, dinilai cukup baik, meskipun Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja baru saja menjabat selama 3 bulan. Namun dengan adanya gebrakan baru terkait restorative justice atau keadilan restoratif yang sudah berjalan dan diaplikasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota dengan intruksi sangat jelas.

“Hampir tidak ada ribut-ribut, tidak ada kegaduhan, dan semua bisa dikoordinasikan antar aparat penegak hukum dari atas sampai bawah. Dan juga (dari) sumber daya alam itu, devisa masuk untuk ke negara juga cukup besar dari Sulawesi Tenggara. Jadi ya alhamdulillah sekarang (penegakan hukum) bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir

Raimel Jesaja menjelaskan upaya penanganan terhadap kasus yang berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan atau pendapatan negara dari sisi sumber daya alam. Diketahui penanganan kasus pertambangan periode 2020-2022 total terdapat 36 kasus.

“Saat ini, kasus illegal mining yang menonjol di Sultra meliputi sengketa atau konflik lahan hingga sengketa IUP,” ujarnya.

Raimel Sejasa Selamatkan Uang Negara

Memiliki komitmen dalam penegakkan hukum, Raimel Jesaja berhasil selamatkan uang negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penanganan kasus tindakan melawan hukum lainnya.

Selama 2022, Raimel Jesaja menyebut sekira ada Rp3.271.663.843 pengembalian kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan dan denda uang pengganti.

Terhitung semenjak Januari hingga Desember 2022, Kejati Sultra yan ditangani oleh Raimel Jesaja menangani 155 kasus Tipikor dan TPPU.

“Dari jumlah kasus tersebut, sekira 30 kasus masuk tahap penyidikan. Diselesaikan 18 kasus. Sisanya masih dalam proses,” ujar Raimel.

Selain itu ia juga memaparkan kinerja penyelesaian kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Adapun jumlah kasus litigasi sebanyak 15 kasus dan diselesaikan 12 kasus. Sementara nonlitigasi sebanyak 295 kasus dan diselesaikan 184 kasus.

“Kemudian kasus TUN sebanyak 4 kasus dan tuntas 100 persen. Selanjutnya ada kasus pertimbangan hukum sebanyak 60 kasus dan selesai 47 kasus. Dan terakhir kasus pertimbangan hukum lain sebanyak 2 kasus dan diselesaikan semua,” jelas mantan Asintel Kejati Sultra itu.

Adapun presentasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata mencapai sebesar Rp45.793.066.812.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Insiden Penganiayaan di Malam Takbiran, Polisi di Muna Barat Luka-luka, Diduga Oknum TNI Terlibat

31 Maret 2025 - 11:45 WITA

Polres Muna Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

28 Maret 2025 - 12:20 WITA

Badan Penghubung Sultra Digeledah Kejaksaan Tinggi

26 Maret 2025 - 23:18 WITA

Trending di Hukrim