KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap guru Mansur (55) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut termuat dalam putusan banding yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta didampingi dua hakim anggota Muhammdad Sirad dan dan Dasriwati di ruang sidang Cakra, PT Sultra pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Satu menerima permohonan banding dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kendari) dan penasihat hukum (terdakwa) tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di dalam ruang sidang.
“Kedua menguatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi, registrasi tanggal 1 Desember 2025 yang dinyatakan banding tersebut,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya I Ketut mengatakan pelecehan yang dilakukan oleh guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.
Dalam kasus ini, I Ketut Suarta menilai bahwa guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat saat melakukan perbuatannya.
“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” kata I Ketut Suarta.
Sementara dua majelis hakim, Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.
“Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” tegas I Ketut Suarta.
Sebelumnya, PN Kendari menvonis guru Mansur dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terpidina tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(lin)














