PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) hingga kini belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp26 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dikarenakan beda versi antara nominal yang ditetapkan oleh pihak Bapenda Sultra dan PT VDNI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda Sultra nominal pajak yang harus dibayar oleh PT VDNI dari tahun 2017 sampai 2020 adalah senilai Rp26 Miliar. Nominal tersebut dihitung berdasarkan sistematika yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra.
Sementara pihak PT VDNI mengklaim bahwa nominal paja yang mesti dibayar hanya senilai Rp361.417.791. Dalam proses perhitungannya, PT VDNI merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak.
“Asdatun sudah dua kali mempertemukan antara pihak Bapenda Sultra dan PT VDNI yang diwakili oleh Konsultan pajaknya tapi ada perbedaan penghitungan. Yang pertama terkait dengan nilai. Bapenda merasa ada hitungannya, sementara Virtu juga ada nominal hitungannya. Sehingga tentunya beda, sudah nilai volumenya beda, cara perhitungannya pun beda. Sehingga pada pertemuan pertama, kami sepakati minta angka pasti. Kami minta coba pastikan lagi perhitungannya”, beber Dody kepada sejumlah wartawan, Rabu, 1 November 2023.
“Kemudian, kami lakukan pertemukan kedua, tapi masing-masing pihak masih tetap bersikukuh dengan hitungan masing-masing”, sambungnya.
Pada pertemuan kedua ini, PT VDNI menyampaikan bahwa akan membuat surat permohonan pembetulan nominal pajak yang akan diajukan kepada Gubernur Sultra.
“Inilah yang akan dibahas kembali dan kami juga masih berdiskusi dengan prinsipal terkait hal ini”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, menegaskan bahwa total tagihan sebesar Rp 26 miliar tidak akan berkurang, dan pihaknya akan terus mendesak VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.
Wakuf menjelaskan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menyelesaikan kewajiban pajak air permukaannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 31 miliar.
Olehnya itu, Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik. Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.
Untuk diketahui, pada Selasa 12 September 2023 lalu Pj Gubernur Sultra telah memberikan kuasa kepada Kajati Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kepada Pemprov Sultra.
Penulis: Husain