Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Daerah · 8 Mei 2025 14:39 WITA ·

Forgema Sultra Soroti Aktivitas Naya Residence yang Diduga Lakukan Penambangan Ilegal


 Indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan. Foto: Istimewa  Perbesar

Indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pelebaran kawasan pembangunan perumahan Naya Residence di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan.

“Pembangunan drainase yang tidak terencana dengan baik dapat mengakibatkan banjir di kemudian hari,” kata Rahman dalam keterangan pers, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain itu, aktivitas perluasan kawasan yang mengusur beberapa bukit di sekitar kawasan perumahan tersebut berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, erosi, dan longsor. Belum lagi, fasilitas umum dalam kawasan perumahan yang belum tersedia, padahal seharusnya menjadi kewajiban pengembang sesuai peraturan yang ada.

Rahman juga menyatakan bahwa aktivitas perluasan kawasan perumahan dengan menggusur bukit tersebut telah memenuhi unsur pertambangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Secara teknis, aktivitas yang dilaksanakan oleh Naya Residence telah memenuhi unsur-unsur pertambangan, melakukan eksploitasi material golongan C dalam hal ini tanah dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan grader yang materialnya digunakan untuk menimbun,” ungkapnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar.

“Melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” bebernya.

Rahman meminta pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan, untuk segera melakukan mitigasi guna memastikan dokumen-dokumen perizinan pihak pengembang.

“DLH harus segera melakukan mitigasi, melakukan fungsi dan perannya, mencegah potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Konawe Siap Hadapi PT SCM dalam Konflik Lahan Panas di Konawe

22 Mei 2025 - 23:28 WITA

Aiptu Ahmad Samsul: Teladan Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

22 Mei 2025 - 20:28 WITA

Sosialisasikan PM 58 2013, KUPP Lapuko Tegaskan Tak Boleh Ada Pencemaran di Laut

22 Mei 2025 - 17:41 WITA

Gawat! Mobil Dinas Bappeda Muna Barat Terguling di Kontunaga

22 Mei 2025 - 10:50 WITA

Sengketa Jalan di Alolama: Oknum Warga Tutup Akses, Mediasi Lurah Gagal

21 Mei 2025 - 17:22 WITA

KUPP Kelas III Lapuko Lakukan Uji Petik Keselamatan Kapal Penumpang

20 Mei 2025 - 12:01 WITA

Trending di Daerah