Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 18 Okt 2025 17:21 WITA ·

PT VDNI Dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atas Dugaan Pelanggaran Kesehatan Kerja

 
SBSI Kota Kendari melaporkan PT VDNI ke Binwasnaker dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa
Perbesar

SBSI Kota Kendari melaporkan PT VDNI ke Binwasnaker dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kesehatan kerja yang dilakukan perusahaan.

“Kami melaporkan PT VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 tahun 1980 Tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja,” tegas Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto.

Iswanto mengatakan bahwa perusahaan diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak di PT VDNI.

“Laporan kami sudah masuk ke Binwasnaker dan K3 atas dugaan pelanggaran kesehatan kerja,” kata Iswanto.

Dalam laporan tersebut, SBSI Kendari juga menekankan sanksi administratif yang dapat dikenakan jika perusahaan tidak melakukan MCU berkala kepada pekerja.

“Didalam laporan kami tegaskan juga terkait sanksi dari akibat dugaan tersebut, yakni Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” beber Iswanto.

Iswanto berharap agar Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di PT VDNI.

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tutupnya.

Terkait hal tersebut, Humas PT VDNI, Bahar, membenarkan bahwa perusahaan hanya sekali melakukan MCU saat pekerja masuk pertama kali.

“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan,” jelasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelaku Diduga Manfaatkan Kelalaian Korban, Curanmor di Konawe Berhasil Diungkap

26 Juni 2026 - 17:33 WITA

Pastikan Petani Tak Dirugikan, Satgas Pusat dan Polda Sultra Awasi Perusahaan Sawit di Konsel

25 Juni 2026 - 20:03 WITA

Kejati Sultra Dalami Kasus Korupsi PT AMIN, Rumah Dirut PT BPS Digeledah

23 Juni 2026 - 22:07 WITA

Kecelakaan Tunggal di Muna Barat, Pengendara RX King Tewas Usai Tabrak Rumah Warga

23 Juni 2026 - 12:01 WITA

Dipicu Masalah Asmara, Dua Pemuda di Kendari Jadi Korban Penganiayaan Bersajam

20 Juni 2026 - 13:17 WITA

Senat UHO Umumkan 10 Nama Bakal Calon Rektor, Prof Ashar Tersingkir

18 Juni 2026 - 18:15 WITA

Trending di News