Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 12 Agu 2026 12:38 WITA ·

2.185 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas


 2.185 narapidana di Sulawesi Tenggara diusulkan dapat remisi HUT ke 81 RI. Foto: Repro Antara. Perbesar

2.185 narapidana di Sulawesi Tenggara diusulkan dapat remisi HUT ke 81 RI. Foto: Repro Antara.

KENDARI – Sebanyak 2.185 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Berdasarkan data rekapitulasi yang tercantum dalam surat siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Nomor WP.27.PK.05.03- Tahun 2026, sebanyak 17 warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, membenarkan data tersebut.

“Betul. Itu remisi di Sultra. Ada beberapa yang langsung bebas,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu, 12, Agustus 2026.

Dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 63 orang merupakan narapidana yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sultra.

Adapun rincian WBP dan anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum yakni:

– Lapas Kelas IIA Kendari: 780 orang.
– Lapas Kelas IIA Baubau: 317 orang.
– Lapas Perempuan Kelas III Kendari: 122 orang.
– LPKA Kelas II Kendari: 48 orang.
– Rutan Kelas IIA Kendari: 250 orang.
– Rutan Kelas IIB Kolaka: 229 orang.
– Rutan Kelas IIB Raha: 168 orang.
– Rutan Kelas IIB Unaaha: 261 orang.

Sementara itu, 17 warga binaan yang dipastikan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan.

Rinciannya, satu orang dari Lapas Kelas IIA Kendari, empat orang dari Lapas Kelas IIA Baubau, dua orang dari LPKA Kelas II Kendari, sembilan orang dari Rutan Kelas IIA Kendari, serta satu orang dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

Pemberian remisi umum tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PN Kendari Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Warga Tunggala Dalam Bersyukur

12 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PPBB, PJ Sultra Minta DPRD Kendari Gelar RDP

11 Agustus 2026 - 17:44 WITA

Polda Sultra Siapkan 631 Personel Gabungan Antisipasi Karhutla, 7 Titik Dipetakan Rawan

11 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Kodim 1417/Kendari Gelar Lomba Tradisional

11 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Muat Tongkang di Pelabuhan Nusantara Kendari Jadi Sorotan, FPM Sultra Desak Buka Dokumen Perizinan

10 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Bank Sultra Juara Umum Finspora 2026, Sabet 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

10 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Trending di News