Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 12 Agu 2026 08:29 WITA ·

PN Kendari Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Warga Tunggala Dalam Bersyukur


 Lokasi lahan yang menjadi objek sengketa yang beralamat Kelurahan Wua-wua Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi lahan yang menjadi objek sengketa yang beralamat Kelurahan Wua-wua Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Perkara sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga di Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan gugatan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi. Dalam pokok putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim penasihat hukum.

Pendampingan tersebut dilakukan dalam upaya warga memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa melalui jalur hukum.

Salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur atas putusan PN Kendari tersebut. Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan Andre Darmawan dan tim.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ujar Erik.

Menurut dia, pendampingan hukum tersebut memberikan semangat kepada warga untuk tetap memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum.

Ia berharap putusan PN Kendari dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” katanya.

Erik menambahkan, warga berharap seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan sengketa tanah di kawasan Tunggala Dalam telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mengaku tanah yang mereka tempati dan beli sejak 2013 dari Herman/Suharto, yang disebut sebagai pemilik tanah sebelumnya, kemudian tercatat atas nama pihak lain dan telah memiliki sertifikat.

Sedikitnya delapan rumah warga disebut terdampak persoalan tersebut. Warga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan dan kepemilikan tanah, di antaranya alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.

Warga sebelumnya juga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mereka sebut sebagai penggugat di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Namun, menurut keterangan warga, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga dilaporkan ke Polda Sultra dan berujung pada perkara perdata di PN Kendari.

Warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.

Dengan adanya putusan PN Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, warga berharap persoalan sengketa tanah tersebut dapat segera berakhir dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

2.185 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas

12 Agustus 2026 - 12:38 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PPBB, PJ Sultra Minta DPRD Kendari Gelar RDP

11 Agustus 2026 - 17:44 WITA

Polda Sultra Siapkan 631 Personel Gabungan Antisipasi Karhutla, 7 Titik Dipetakan Rawan

11 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Kodim 1417/Kendari Gelar Lomba Tradisional

11 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Muat Tongkang di Pelabuhan Nusantara Kendari Jadi Sorotan, FPM Sultra Desak Buka Dokumen Perizinan

10 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Bank Sultra Juara Umum Finspora 2026, Sabet 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

10 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Trending di News