Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Agu 2025 11:21 WITA ·

PT Tonia Mitra Sejahtera Terjerat Sanksi Administratif: Wajib Bayar Denda PNPB PPKH


 Ilustrasi pertambangan Perbesar

Ilustrasi pertambangan

KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dihadapkan pada sanksi administratif yang berat. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, PT TMS diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam keputusan tersebut, PT TMS dicantumkan dalam nomor urut 4 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 214,27 hektar. PT TMS dikenakan Pasal 110 A yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Sanksi administratif tersebut berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan. Dengan demikian, PT TMS harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT TMS mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.150.000 MT di tahun 2025. Namun, dengan sanksi administratif yang dihadapkan pada perusahaan, maka operasional perusahaan tersebut dapat terganggu.

PT TMS memiliki komposisi kepemilikan saham yang dimiliki oleh empat perusahaan umum yang masing-masing memiliki saham 25%. Susunan direksi PT TMS diisi oleh Komisaris Krisna Pujabaskara dan Direktur Syam Alif Amiruddin. Dengan demikian, perusahaan tersebut memiliki struktur kepemilikan dan manajemen yang jelas.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana PT TMS dapat beroperasi dengan baik jika tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan? Apakah perusahaan tersebut telah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan tersebut? Ataukah perusahaan tersebut memang tidak peduli dengan ketentuan yang berlaku?

Dengan adanya sanksi administratif yang dihadapkan pada PT TMS, maka perusahaan tersebut harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.(red)

Artikel ini telah dibaca 499 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim