KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang beredar di masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.
Anto menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.
“PT Tiga Dara memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan syahbandar,” ujar Anto.
Selain itu, perusahaan juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anto menambahkan, dokumen pendukung lain sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara juga lengkap.
Ia menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan, kata Anto, terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.
Menurutnya, informasi dugaan penjualan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usahanya.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.(red)















