Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 21 Mar 2024 06:38 WITA ·

PT TID Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Kompensasi


 Ilustrasi PHK. Sumber: kabarjombang.com Perbesar

Ilustrasi PHK. Sumber: kabarjombang.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA  – Menjelang bulan suci ramadhan 1445 H, PT Tempopress International Delivery (TID) yang beroperasi di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana melakukan pengurangan karyawan. Namun, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga tidak diberi hak-haknya. Hal ini dialami 10 (sepuluh) pekerja PT PT TID.

Salah satu karyawan ahli K3 umum yang di PHK, S (30) mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja itu dinilai aneh dan dilakukan secara sepihak serta tidak sesuai dengan mekanisme dan alasan yang jelas.

Olehnya itu, PHK sepuluh karyawan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT TID ini menunjukkan bahwa perusahaan tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah hak karyawan. Bahkan perusahaan diduga menyangkal dan merasa telah memberikan kompensasi dan hak yang semestinya diterima pekerja yang di PHK.

“Jadi kami dicut bulan Februari dan kami diberikan surat pemberhentian kerja oleh HRD secara mendadak tanpa kesalahan apapun, kita diberhentikan begitu saja sementara yang lain dilanjutkan. Oke lah diberhentikan, tapi setidaknya perusahaan memberikan uang kompensasi atau THR kepada kami”, kata  S kepada awak media ini, Minggu, 17 Maret 2024.

Aktivitas PT TID di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

S meyakini bahwa pemberhentian terhadap 10 pekerja jelang puasa tersebut merupakan modus perusahaan untuk tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sehingga mereka dipecat sebelum bulan suci ramadan.

“Di sini kami ingin meminta kompensasi uang atau THR selama satu tahun lebih bekerja di perusahaan, sesuai dengan Permenaker 4/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan”, tuturnya.

Dimana, dalam Permenaker 4/1994 tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan adalah hak para pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagaimana yang telah disebut dalam pasal 1 huruf d.

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus menerus.

Sementara itu, HRD PT TID, Syirah, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pemberhentian terhadap S karena masalah kinerja yang kurang baik. S sering tidak hadir dan tidak berada di lapangan saat jam kerja, susah diajak komunikasi, dan kerja sama.

Untuk itu, Syirah menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam melakukan PHK terhadap S bersama sepuluh karyawan lainnya. Sebab, PHK sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan memang masa kontrak mereka sudah habis.

“S dikeluarkan karena masalah kinerja, dia sering tidak hadir dan tidak berada di lapangan saat kerja, dan memang masa kontraknya sudah habis”, kata Syirah melalui sambungan telepon WhatsApp.

Namun, pernyataan HRD PT TID itu dibantah oleh S. Kata S, pernyataan Syirah sangat tidak benar dan berdasar. Padahal, dirinya selalu rajin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja.

Bukti kehadiran karyawan. Foto: Istimewa

Keterangan absen. Foto: Istimewa

“Ini hanya akal-akalan perusahaan saja untuk menghindari THR.  Saya pernah izin karena sakit bahkan saya juga berikan surat keterangan sakit dari dokter ke perusahaan, kok di absen dikasih keterangan alpa, saya kasih bukti kehadiran saya”, timpalnya.

S juga membeberkan bahwa dirinya merasa didiskriminasi oleh pihak perusahaan karena selama ini ia sudah bekerja sesuai dengan SOP.

“Tapi kok tiba-tiba di PHK. Kalau memang itu alasan perusahan tidak melanjutkan kerja kami dan kami waktu bergabung di PT TID dibebankan bayar APD dan keluar atau selesai kontraknya akan dikembalikan uang APD tersebut, harusnya bukan begitu, karena aturan dari pemerintah perusahan wajib menyiapkan APD bukan perusahan bikin sendiri aturannya”, bebernya.(fan/hus)

Artikel ini telah dibaca 577 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Batu Ilegal Diduga Kerap Dijadikan Material Pengaspalan di Bombana

14 Januari 2025 - 19:41 WITA

Sejumlah Rumah Warga di Puuwatu Tergenang Banjir Lumpur, Diduga Dampak dari Pembangunan Perumahan

14 Januari 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Soal Izin THM Richclub

14 Januari 2025 - 13:33 WITA

Aktivitas Tambang PT TBS Diduga Cemari Pesisir Pantai di Kabaena

12 Januari 2025 - 15:14 WITA

Polemik Tambang Batu di Desa Mambo, Sudiami: Kita Percayakan kepada Kepolisian

12 Januari 2025 - 07:19 WITA

Aktivitas PT Tekonindo Timbulkan Dampak Longsor, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan

10 Januari 2025 - 22:34 WITA

Trending di Daerah