KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan keberatan serius sekaligus bantahan tegas terhadap pemberitaan yang beredar di media sosial terkait aktivitas perusahaan. Melalui Legal PT WIN Alfian Pradana Liambo, perusahaan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak proporsional, dan cenderung membangun opini publik secara prematur
Alfian menegaskan, pemberitaan itu tidak didasarkan pada fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Bukan Tambang, Melainkan Mitigasi Lingkungan
Alfian menjelaskan, aktivitas di lokasi yang dimaksud bukan kegiatan penambangan sebagaimana dinarasikan. Kegiatan tersebut merupakan penataan lahan dan stabilisasi lereng untuk mengurangi risiko rembesan air hujan, erosi, dan potensi pergeseran tanah akibat kontur curam di sekitar area.
“Penataan lahan dilakukan sebagai langkah mitigasi lingkungan dan keselamatan guna mencegah dampak terhadap area sekitar pemukiman warga, khususnya saat intensitas curah hujan meningkat,” ujar Alfian, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menambahkan, penataan juga dilakukan berdasarkan komunikasi dan permintaan masyarakat sekitar agar area tersebut lebih aman.
Bantah Simpulan dari Gambar Drone
PT WIN menilai penggunaan gambar drone yang disertai narasi seolah ada aktivitas pertambangan ilegal merupakan penyimpulan keliru dan tidak objektif.
“Keberadaan alat berat maupun aktivitas pembukaan akses lahan tidak dapat langsung diartikan sebagai kegiatan penambangan,” tegas Alfian.
Belum Ada Putusan Hukum Inkrah
Alfian menegaskan, seluruh tuduhan dalam pemberitaan hingga kini belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Penyajian informasi yang bernuansa menghakimi dan menggiring persepsi publik seolah telah terjadi pelanggaran hukum bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian jurnalistik,” katanya.
Ia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyampaikan informasi akurat, berimbang, serta menghormati norma hukum.
Nilai Pemberitaan Tak Cover Both Side
PT WIN menilai pemberitaan tidak mengedepankan prinsip cover both side karena perusahaan tidak memperoleh ruang klarifikasi yang memadai dan proporsional sebelum berita dipublikasikan.
“Praktik pemberitaan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik, merusak reputasi perusahaan, mengganggu iklim usaha, serta mencederai prinsip profesionalisme pers,” ujar Alfian.
Meski menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, Alfian menegaskan kebebasan pers tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan menyimpulkan, menghakimi, atau membangun stigma tanpa dasar fakta hukum yang objektif.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas kondisi itu, PT WIN sedang mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun upaya hukum lain jika ditemukan unsur pemberitaan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Rilis ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi perusahaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak terseret pada pembentukan opini yang belum memiliki dasar hukum yang sah,” tutup Alfian.(red)
















