Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Mar 2026 18:05 WITA ·

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai


 Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan (tengah) di DPRD Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan (tengah) di DPRD Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Kepala Satuan Lalu lintas (Sat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan memberikan peringatan keras kepada PT ST Nikel Resources.

Pasalnya PT ST Nikel Resources didapati melakukan aktivitas houling menggunakan jalan umum Kota Kendari diluar dari jalur yang telah ditentukan.

Peringatan keras disampaikan Kevin dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Kendari, Senin, 2 Maret 2026.

Kevin mengatakan aktivitas houling yang dilakukan oleh PT ST Nikel memakai jalan umun Kota Kendari berpotensi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang terkuat dalam rapat di antaranya yakni sejumlah sopir truk pengangkut nikel diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Sopir truk hanya memiliki SIM A.

“Sesuai ketentuan SIM untuk pengemudi kendaraan truk itu kan SIM B, bukan SIMA,” kata AKP Kevin.

“Masukan untuk PT ST Nikel, memang wajib hukumnya pak legalitas sopir pengemudi kendaraan,” imbuhnya.

Selain itu terdapat pelanggaran yang dapat diancam sanksi pidana yakni, melakukan aktivitas hauling di luar jalur yang sudah ditentukan.

“Sanksinya kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu, itu melanggar perintag atau larangan yang telah disetujui,” kata AKP Kevin di hadapan anggota Dewan.

Diketehui RDP yang diagendakan oleh DPRD Kendari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan rapat yang diajukan oleh Aliasi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu.

Salah satu persoalan yang disoroti Alinsi dalam farum ini yaitu tidak adanya jembatan timbang yang disediakan oleh PT ST Nikel sebelum hauling di jalan kota.

“Padahal jembatan timbangan yang menentukan apakah muatannya sesuai kapasitas yang ditentukan atau tidak,” kata Malik, Kordinator APH Sultra Bersatu.

Terkait kemungkinan kelebihan muatan, AKP Kevin mengatakan bahwa hal tersebut dapat dijerat pidana overload (kelebihan muatan) dan over dimension (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan bahwa PT ST Nikel telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota.

Namun dispensasi tersebut bersifat sementara dan terbatas, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakniJalan Saano Puuwatu, Jalan Tambo Tepuliano Oleo dan Jalan Tambo Losaano Oleo.(lin)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai SOP, PT BFI Kendari Dipolisikan!

2 Maret 2026 - 14:09 WITA

Ditinggal Istri ke Papua, Pria di Buton Cabuli Anak 7 Tahun di Rumah Kosong

2 Maret 2026 - 13:18 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Material Bangunan Hotel, Ternyata Residivis

1 Maret 2026 - 23:56 WITA

Diduga Muat Solar Subsidi, Mobil Tangki Milik PT Belinda Royal Industri Ditangkap Polda Sultra

1 Maret 2026 - 17:14 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana

28 Februari 2026 - 19:08 WITA

Trending di Hukrim