Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Agu 2025 16:53 WITA ·

PT ST Nikel Diduga Lalai, Aktivitas Hauling Sebabkan Kecelakaan: BPJN Diminta Cabut Izin Jalan!


 Tragedi kecelakaan lalulintas yang melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Tragedi kecelakaan lalulintas yang melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Tragedi kecelakaan lalulintas yang melibatkan mobil dump truck PT ST Nikel dan pengendara motor pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengguncang masyarakat setempat. Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban luka-luka yang kini tengah berjuang untuk pulih.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari langsung menyikapi insiden ini dengan keras. Ketua Cabang PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa kecelakaan ini membuktikan adanya pelanggaran dan kelalaian perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut,” kata Ikbal dengan nada yang tegas.

Menurut Ikbal, Kementerian PUPR melalui BPJN Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menerbitkan surat dispensasi penggunaan jalan umum bagi PT ST Nikel. Namun, surat tersebut memuat ketentuan ketat, termasuk pengaturan waktu pengangkutan dan interval antar kendaraan, yang menurutnya telah dilanggar.

“Bukan hanya melanggar ketentuan surat dispensasi, PT ST Nikel juga kami duga melakukan hauling dengan muatan over load dan over dimensi,” ungkapnya dengan nada yang penuh kekecewaan.

PMII Kota Kendari menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan serta penghentian aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan diam melihat perusahaan yang mengabaikan keselamatan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Ikbal dengan tekad yang kuat.

Kanit Lantas Polsek Sampara AIPTU Thomas membenarkan bahwa mobil dump truck yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memang sedang memuat ore nikel. “Oh iya betul muatan ore,” singkatnya.

Namun, ketika ditanya apakah mobil tersebut milik PT ST Nikel, Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya tidak tahu persis, pak,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara, menjelaskan bahwa akibat kecelakaan ini pengendara motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Podindaha lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe.

“Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara Sepeda motor mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Pondidaha kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe,” pungkasnya dengan nada yang penuh empati.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Apakah PT ST Nikel akan bertanggung jawab atas kecelakaan ini? Apakah BPJN Sulawesi Tenggara akan mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut? Semua pertanyaan ini masih menunggu jawaban. Yang pasti, PMII Kota Kendari akan terus mengawal kasus ini demi keselamatan masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim