Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 14 Okt 2024 09:58 WITA ·

PT SSB Disoroti Soal Dugaan Kerja Rodi, Laka Kerja, hingga PHK Sepihak


 Kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Eksistensi PT Sultra Sarana Bumi (SSB) sebagai perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang sedang aktif melakukan kegiatan operasi produksi nikel tuai sorotan.

Pasalnya, PT SSB diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada PHK sepihak.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024 diduga sebagai dampak dari kerja rodi.

“PTnSSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling”, ucap Hendro kepada media ini, Minggu, 13 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Egis itu membeberkan, bahwa usai terjadi kecelakaan kerja sekitar tanggal 1 Oktober 2024, kejadian tersebut diduga ditutupi agar tidak terekspos dan di ketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahkan lanjutnya, Karyawan yang mengemudikan Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 langsung diberhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.

“Jadi memang informasi ini agak telat, karena memang pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut”, imbuhnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa jarak haulling dari stock file menuju jetty PT SSB kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.

Tidak hanya itu, driver Dump Truck juga dibebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.

“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan SOP, dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian diwajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap harinya”, bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memberikan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT SSB.

“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas”, pintanya.

Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup sementara akses haulling PT SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.

“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT SSB itu masuk dalam wiup PT Antam. Dan memang jalan disana itu rusak”, bebernya.

Pihaknya juga memberi warning kepada PT Antam UBPN Konut apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di Kantor PT Antam Konut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim