Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Jul 2025 14:50 WITA ·

PT SJSU Bantah Lintas Kawasan TWAL, BKSDA Wilayah II Sultra Benarkan


 Yoyo Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU saat menyampaikan klarifikasi. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Yoyo Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU saat menyampaikan klarifikasi. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi Prihanto membenarkan bahwa PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) tidak pernah melintasi Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini mengirimkan ore nikel ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Yang melakukan pelanggaran adalah perusahaan yang bekerja sama dengan PT VDNI,” ungkap Prihanto kepada sejumlah awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

BKSDA sebelumnya telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara, termasuk PT SJSU, namun surat tersebut hanya bersifat koordinasi dan imbauan agar perusahaan-perusahaan yang berencana menggunakan jalur TWAL mengurus izin terlebih dahulu.

“Kami memang pernah bersurat, tapi hanya bersifat pemberitahuan dan koordinasi. Tidak ada tudingan pelanggaran dalam surat itu,” tegas Prihanto.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum, juga menepis tudingan bahwa perusahaannya telah melintasi kawasan TWAL karena selama menjabat sejak 2020, PT SJSU tidak pernah melakukan aktivitas di wilayah konservasi laut tersebut.

“Kami tidak pernah beraktivitas di kawasan itu, apalagi menjalin kerja sama dengan PT VDNI,” bebernya.

PT SJSU saat ini bahkan sudah lebih dari dua tahun tidak beroperasi.

Yoyo menambahkan bahwa PT SJSU berkomitmen untuk taat regulasi dan akan segera berkoordinasi dengan BKSDA apabila ke depan kegiatan operasional kembali dijalankan.

“Jika nantinya kami mulai beraktivitas kembali dan memang perlu melintasi kawasan TWAL, kami pasti akan mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur,” tegasnya.

Yoyo juga menekankan bahwa PT SJSU merupakan perusahaan tambang lokal yang senantiasa mematuhi kaidah pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pemberdayaan.

“Sejak awal berdiri, prinsip kami adalah berusaha sebaik mungkin tanpa melanggar aturan. Komitmen kami adalah menjalankan usaha tambang yang bersih dan bertanggung jawab,” tandas Yoyo.(red)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tabrakan Pikap dan Motor di Watopute Muna, Pengendara Perempuan Tewas

16 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Lasusua Kolut, Satu Pengendara Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Polres Muna Ukir Prestasi Pengelolaan Anggaran, Sabet Tiga Penghargaan KPPN

14 Agustus 2026 - 15:39 WITA

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Trending di Daerah