Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Jul 2025 14:50 WITA ·

PT SJSU Bantah Lintas Kawasan TWAL, BKSDA Wilayah II Sultra Benarkan


 Yoyo Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU saat menyampaikan klarifikasi. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Yoyo Arum, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU saat menyampaikan klarifikasi. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi Prihanto membenarkan bahwa PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) tidak pernah melintasi Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini mengirimkan ore nikel ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Yang melakukan pelanggaran adalah perusahaan yang bekerja sama dengan PT VDNI,” ungkap Prihanto kepada sejumlah awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

BKSDA sebelumnya telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara, termasuk PT SJSU, namun surat tersebut hanya bersifat koordinasi dan imbauan agar perusahaan-perusahaan yang berencana menggunakan jalur TWAL mengurus izin terlebih dahulu.

“Kami memang pernah bersurat, tapi hanya bersifat pemberitahuan dan koordinasi. Tidak ada tudingan pelanggaran dalam surat itu,” tegas Prihanto.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum, juga menepis tudingan bahwa perusahaannya telah melintasi kawasan TWAL karena selama menjabat sejak 2020, PT SJSU tidak pernah melakukan aktivitas di wilayah konservasi laut tersebut.

“Kami tidak pernah beraktivitas di kawasan itu, apalagi menjalin kerja sama dengan PT VDNI,” bebernya.

PT SJSU saat ini bahkan sudah lebih dari dua tahun tidak beroperasi.

Yoyo menambahkan bahwa PT SJSU berkomitmen untuk taat regulasi dan akan segera berkoordinasi dengan BKSDA apabila ke depan kegiatan operasional kembali dijalankan.

“Jika nantinya kami mulai beraktivitas kembali dan memang perlu melintasi kawasan TWAL, kami pasti akan mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur,” tegasnya.

Yoyo juga menekankan bahwa PT SJSU merupakan perusahaan tambang lokal yang senantiasa mematuhi kaidah pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pemberdayaan.

“Sejak awal berdiri, prinsip kami adalah berusaha sebaik mungkin tanpa melanggar aturan. Komitmen kami adalah menjalankan usaha tambang yang bersih dan bertanggung jawab,” tandas Yoyo.(red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

27 Siswa SMA di Konawe Alami Gatal dan Muntah Usai Santap MBG, Dievakuasi ke RS

24 September 2026 - 15:57 WITA

Berawal dari Ambil Sampel, Berakhir Petaka: 4 Pekerja PT KDI Tewas di Lokasi Tambang

23 September 2026 - 15:14 WITA

Kecelakaan Kerja di Tambang PT KDI Konut, Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

23 September 2026 - 14:32 WITA

UPP Kelas I Molawe Tindak Lanjuti LHP Kepatuhan BPK RI

23 September 2026 - 10:27 WITA

Trending di Daerah