Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Feb 2025 21:54 WITA ·

PT Jaya Mineral Pomalaa Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB


 PT Jaya Mineral Pomalaa Diduga Menambang Ilegal Tanpa RKAB Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan penambangan pasir ilegal PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim membeberkan bahwa PT JMP diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB.

“Berdasarkan data investigasi kami dilapangan aktivitas PT JMP ini diduga tanpa mengantongi RKAB,” kata jebolan aktivis HmI ini.

Alumni Fakultas Hukum UHO ini mengungkapkan bahwa seharusnya PT JMP ini terlebih dahulu memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas penambangannya.

“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak berwenang untuk menindak PT JMP atas dugaan nambang tanpa kuota RKAB.

“Kita minta pihak berwenang untuk menindaki PT JMP,” tegasnya.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa benar PT JMP memiliki IUP Galian C.

“Ada, berstatus IUP eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

“Sesuai tahapan, baru boleh kegiatan eksplorasi,” tambahnya.

Hasbullah bilang, PT JMP belum bisa melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.

“Penambangan dan penjualan belum bisa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT JMP, Gunawan menampik tudingan AMPLK Sultra.

“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap ijin saya, sudah lengkap semua,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan terkait kuota RKAB, Gunawan belum memperlihatkan berapa kuota RKABnya.

“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal Penyerahan Sertifikat PTSL 2026 di Watubangga

10 Juli 2026 - 16:55 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Nobar Bola Gembira, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:10 WITA

Senat UHO Tetapkan Tiga Nama Calon Rektor Periode 2026-2030, Ida Usman Raih Suara Tertinggi

10 Juli 2026 - 12:20 WITA

Trending di Daerah