Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Daerah · 6 Mar 2025 05:26 WITA ·

PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga


 PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat Kelurahan Dawidawi dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh Gafra, PT IPIP telah melakukan ekspansi lahan untuk proyek industri tanpa melakukan proses pembebasan lahan yang tepat. Hal ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.

“Kami telah mendatangi Camat Pomalaa untuk meminta bantuan, namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan penyerobotan lahan dan merusak tanaman milik masyarakat,” kata Muh Gafra baru-baru ini.

Masyarakat menuntut PT IPIP untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil atas kerugian yang telah dialami. Pemerintah Kecamatan Pomalaa dan pihak berwenang lainnya telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami tetap menuntut perusahaan tersebut agar memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di area KM 4 dan KM 5 HPAL di Dusun Lambuato Dea Sopura karena masyarakat pemilik SKT terbit pada tahun 1984. Saat itu, Raba yang menjabat Kepala Desa Sopura,” ucap Muh Gafra.

Sementara itu, salah satu pihak dari PT IPIP, Saefuddin Muslimin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud itu merupakan kawasan hutan.

“Itu lokasi kawasan hutan Bro. IPIP sudah punya Izin dari Kehutanan”, kata Saefuddin melalui pesan Whatsapp.

Saefuddin juga mengungkapkan bahwa semua persuratan kepemilikan lahan yang dibuat dikawasan hutan tidak sah secara hukum.

“Meskipun begitu, IPIP tetap memberikan tali asih (kebijakan)”, ungkapnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Lakukan Razia dan Penertiban SPBU di Kota Raha

6 Maret 2025 - 20:18 WITA

Pastikan Kualitas Terjaga, Polda Sultra dan ESDM Cek BBM di Depot Pertamina Kendari

6 Maret 2025 - 15:11 WITA

Polres Buton Tengah Bagikan Takjil kepada Pengendara

6 Maret 2025 - 05:44 WITA

Hasil Pengecekan BBM pada Sejumlah SPBU di Kendari Sudah Sesuai Standar

6 Maret 2025 - 04:22 WITA

Polresta Kendari Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara

5 Maret 2025 - 20:47 WITA

Hiswana Migas Sultra Pastikan BBM yang Dijual di SPBU Sudah Sesuai Spesifikasi

5 Maret 2025 - 19:19 WITA

Trending di Daerah