PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat Kelurahan Dawidawi dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh Gafra, PT IPIP telah melakukan ekspansi lahan untuk proyek industri tanpa melakukan proses pembebasan lahan yang tepat. Hal ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.
“Kami telah mendatangi Camat Pomalaa untuk meminta bantuan, namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan penyerobotan lahan dan merusak tanaman milik masyarakat,” kata Muh Gafra baru-baru ini.
Masyarakat menuntut PT IPIP untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil atas kerugian yang telah dialami. Pemerintah Kecamatan Pomalaa dan pihak berwenang lainnya telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami tetap menuntut perusahaan tersebut agar memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di area KM 4 dan KM 5 HPAL di Dusun Lambuato Dea Sopura karena masyarakat pemilik SKT terbit pada tahun 1984. Saat itu, Raba yang menjabat Kepala Desa Sopura,” ucap Muh Gafra.
Sementara itu, salah satu pihak dari PT IPIP, Saefuddin Muslimin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud itu merupakan kawasan hutan.
“Itu lokasi kawasan hutan Bro. IPIP sudah punya Izin dari Kehutanan”, kata Saefuddin melalui pesan Whatsapp.
Saefuddin juga mengungkapkan bahwa semua persuratan kepemilikan lahan yang dibuat dikawasan hutan tidak sah secara hukum.
“Meskipun begitu, IPIP tetap memberikan tali asih (kebijakan)”, ungkapnya.(red)