Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Mar 2025 05:26 WITA ·

PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga


 PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat Kelurahan Dawidawi dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh Gafra, PT IPIP telah melakukan ekspansi lahan untuk proyek industri tanpa melakukan proses pembebasan lahan yang tepat. Hal ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.

“Kami telah mendatangi Camat Pomalaa untuk meminta bantuan, namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan penyerobotan lahan dan merusak tanaman milik masyarakat,” kata Muh Gafra baru-baru ini.

Masyarakat menuntut PT IPIP untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil atas kerugian yang telah dialami. Pemerintah Kecamatan Pomalaa dan pihak berwenang lainnya telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami tetap menuntut perusahaan tersebut agar memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di area KM 4 dan KM 5 HPAL di Dusun Lambuato Dea Sopura karena masyarakat pemilik SKT terbit pada tahun 1984. Saat itu, Raba yang menjabat Kepala Desa Sopura,” ucap Muh Gafra.

Sementara itu, salah satu pihak dari PT IPIP, Saefuddin Muslimin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud itu merupakan kawasan hutan.

“Itu lokasi kawasan hutan Bro. IPIP sudah punya Izin dari Kehutanan”, kata Saefuddin melalui pesan Whatsapp.

Saefuddin juga mengungkapkan bahwa semua persuratan kepemilikan lahan yang dibuat dikawasan hutan tidak sah secara hukum.

“Meskipun begitu, IPIP tetap memberikan tali asih (kebijakan)”, ungkapnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Disnakertrans Sultra Catat 2031 TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

30 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, BPJN Minta CV Fadel Jaya Mandiri Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Berat

28 Oktober 2025 - 02:07 WITA

Di Balik Utang dan Defisit, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Berlibur ke Bali?

26 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Disdikbud Bombana Gelar Festival Seni Moronene 2025 untuk Lestarikan Budaya Lokal

24 Oktober 2025 - 09:28 WITA

Kadin Sultra Komitmen Sukseskan Program Nasional Makan Bergizi Gratis

23 Oktober 2025 - 21:51 WITA

Trending di Daerah