PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) yang beroperasi di Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal tersebut diungkapkan Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto dalam keterangan persnya yang diterima oleh media ini, Minggu, 19 Maret 2023.
Menurutnya, selain melakukan kegiatan diluar IUP, PT BKA juga diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Berdasarkan pantauan, PT BKA ini telah lama melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), sementara penelusuran yang kami lakukan perusahaan tersebut tidak mengantongi/memiliki IPPKH dalam melakukan kegiatan”, ucapnya.
Habri juga membeberkan, bahwa saat ini perusahaan tersebut tengah gencar-gencarnya melakukan penambangan biji nickel secara besar-besaran di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa memiliki legal standing dari Pemerintah maupun instansi terkait.
“Saat ini perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan di lokasi itu. Tentunya, aktivitas PT BKA telah jelas melanggar undang undang. Jadi, sudah seyogyanya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku”, pintanya.
Sehingga Habri, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Gakkum LHK Sultra dan Polda Sultra untuk segera inspeksi di lokasi PT BKA sebelum terjadi kerugian negara yang sangat besar.
“Secara kelembagaan kami mendesak pihak pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera sidak di lokasi penambangan PT BKA, serta menghentikan aktivitas pertambangan dari perusahaan tersebut, sebab kami menduga kuat perusahaan itu telah merusak kawasan Hutan Lindung (HL) dan merugikan negara”, tegasnya.
Editor: Tim Redaksi