KONAWE UTARA – Aktivitas perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah terlepas dari berbagai masalah. Yang sedang heboh, 13 perusahaan tambang di Konut rupanya belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.
Dua perusahaan diantaranya adalah PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Indrabakti Mustika (IBM) juga termasuk dalam 13 perusahaan yang belum mengantongi izin tersebut.
Dalam laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT AKP memiliki jajaran direksi yakni Yedhi Stiady Suryana (Direktur), Stevano Rizki Adranacus (Komisaris Urama), Eusebius Ense Da Cunha Solapung (Direktur Utama) dan Victor Agung Susantyo (Komisaris). Perusahaan ini berstatus IUP Operasi Produksi dengan luasan garapan 1.975,00 hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 14-12-2010 sampai 13-12-2030.
Sementara untuk PT IBM memiliki jajaran direksi yakni Francisco Sumasto (Komisaris), Herman Thio (Direktur) dan Ruddy Tjanaka (Direktur Utama). Tambang ini memiliki status IUP Operasi produksi dengan luasan 576,00 hektare yang aktivitasnya terhitung sejak tanggal 17-03-2014 hingga 17-01-2034.
Kepala BKSDA Sultra mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan tambang tersebut belum menjalin kerja sama resmi dalam bentuk perjanjian izin lintas kawasan konservasi. Padahal, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan secara formal.
“Kita sudah pernah bersurat terkait perjanjian kerja samanya, tidak ada respon sama sekali. Tapi kita akan surati sekali lagi (13 perusahaan itu),” ungkapnya.
Jika nantinya surat terakhir yang mereka akan kirimkan tidak diindahkan oleh mereka, maka pihak BKSDA Sultra akan melakukan koordinasi dengan pihak Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Kita akan koordinasikan ke Gakkum Kemenhut,” terangnya.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan bahwa meskipun tidak melintasi Kawasan Konservasi itu, sejumlah perusahaan yang jetty-nya berada di dekat kawasan Konservasi TWAL wajib melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk pencabutan IUP, dan terkait tidak adanya Izin konservasinya kita koordinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” jelasnya.
Beberapa kewajiban PKS Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL meliputi beberapa item yakni melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi, menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut, dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Hingga berita ini dinaikan awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT AKP dan IBM terkait belum adanya izin lintas kawasan Konservasi mereka.(red)








