PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI- Sultra) menyebut aktivitas ilegal mining di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka masih terus berlangasung hingga saat ini.
Direktur Eksekutif JATI-Sultra, Enggi Indra Syahputra mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang sedang beraktivitas. Dua diantaranya adalah PT Anugerah Persada Dwipantara (APD) serta PT LMC.
“PT ADP dan PT LMC adalah perusahaan yang kami duga masih melakukan pertambangan tanpa izin di Okooko. Bahkan ada indikasi keterlibatan Kepala Desa,” ungkap Enggi Indra Syahputra, Senin, 14 Agustus 2023.
Ironisnya, masifnya aktivitas pertambangan tersebut justru luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga menjadi jalan tol bagi para mafia tambang tersebut melakukan ilegal mining.
“Sudah cukup lama mereka melakukan ilegal mining, Mabes Polri perlu melakukan langkah konkret untuk menjerat para mafia pertambangan tersebut, sebagaimana intruksi dari bapak Kapolri untuk memberantas ilegal mining,” terang Enggi.
Lanjutnya, dampak yang ditimbulkan akibat adanya pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan dan lahan persawahan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, Kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri. Namun sebelumnya kami terlebih dahulu merampungkan data dan dokumen sebagai bahan agar Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penindakan tegas,” tambahnya
Enggi mengaku jika pihaknya telah mengantongi beberapa nama oknum yang terlibat dalam mulusnya aktivitas pertambangan ilegal Di Desa Okooko
“Mulai dari dugaan keterlibatan Kepala Desa setempat, Direktur Perusahaan yang kerap melakukan aktivitas pertambangan ilegal hingga oknum APH yang diduga menjadi Backing untuk memuluskan pertambangan ilegal tersebut telah kami kantongi, nantinya aksi demonstrasi dan sekaligus melaporkan secara resmi ke Mabes Polri”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Okooko yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum menjawab.**